Kembali Kirim Berkas ke Jaksa

Polda Riau Tunggu Penelitian Berkas PT PLM

Polda Riau Tunggu Penelitian Berkas PT PLM

PEKANBARU (riaumandiri.co)-Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau mengaku telah memenuhi petunjuk kejaksaan tekait berkas tersangka pembakar lahan dari PT Palm Lestari Makmur (PLM), dan kembali mengirimkannya ke Jaksa Peneliti. Saat ini, penyidik masih menunggu penelitian berkas selanjutnya.

Demikian diungkapkan Kabid Humas Polda Riau AKBP Guntur Aryo Tejo, Rabu (27/1). "Beberapa waktu lalu dikembalikan kejaksaan, kemudian sudah dilengkapi petunjuknya. Saat ini masih menunggu apakah masih ada kekurangan atau dinyatakan lengkap," ungkap Guntur kepada Haluan Riau di ruangannya.

Sebelumnya dalam kasus ini, Polda Riau menetapkan tiga orang tersangka dari perusahaan yang beroperasi di Kabupaten Indragiri Hulu tersebut, yakni Edmon John Pereira selaku Manager Plantation yang merupakan warga negara Malaysia, Nischal M Chotai sebagai Manager Finance yang merupakan warga negara India, dan seorang warga Indonesia, Iing Joni Priana selaku Direktur.

Selama proses penyidikan, sebut Guntur, Polda Riau telah berkoordinasi dengan kedutaan Malaysia dan India untuk proses hukum kedua warga asing tersebut. Polda Riau juga menawarkan bantuan hukum.

"Tentu ada tawaran bantuan hukum dari negara, tapi keduanya sudah menunjuk pengacaranya masing-masing," ucap Guntur.
Ketiga tersangka tersebut, sudah ditahan Polda Riau pada Oktober 2015 lalu. Sebelumnya, ketiga petinggi perusahaan juga dicekal untuk bepergian ke luar negari.

PT PLM merupakan perusahaan Penanaman Modal Asing (PMA). Badan usaha swasta ini melakukan kegiatan perkebunan di kawasan hutan produksi terbatas, yang belum mendapatkan izin pelepasan kawasan hutan dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI.

Adapun luas lahan yang terbakar, kata Arif Rahman, seluas 39 Ha, dari 2.000 Ha lahan yang dikuasai oleh perusahaan itu.
Ketiganya dijerat dengan undang-undang no 18 Tahun 2013 tentang Kehutanan, UU no. 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan dan UU no 32 tahun 2009 tentang Lingkungan Hidup.***