Polair Dalami Kasus Ballpress Pakaian Bekas

Polair Dalami Kasus Ballpress Pakaian Bekas

DUMAI (riaumandiri.co)-Hingga kini, Mapolair Polres Dumai masih mendalami kasus ratusan ball pakaian bekas yang diamankan akhir pekan lalu. Selain mengecek bungkusan diduga berisi narkoba, penyidik juga telah memanggil sejumlah saksi dimintai keterangan.

Kasat Polair Polres Dumai, Yudhi Franata SIK kepada Haluan Riau mengatakan, pihaknya terus mendalami pemeriksaan kasus ratusan ball kain seludupan tersebut.

Selain memeriksa pihak yang menangkap, penyidik juga bakal memeriksa pihak Disperindag serta masyarakat sekitar lokasi karamnya kapal pengangut barang bukit.

"Meski belum berhasil menangkap tersangka karena saat ditemukan kapal pengangkut ball kain tersebut dalam keadaan tanpa nahkoda dan ABK, kita tetap mendalami pemeriksaan kasus ini. Setelah mengeluarkan SPDP yang sudah diserahkan ke pihak Kejari Dumai, kita langsung memeriksa para saksi yang berhubunga dalam kasus ini," ujar Kasat, Rabu (27/1).

Kasat yang dijumpai di ruang kerjanya menjelaskan, sesuai UU No 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, kasus tersebut, harus mendapat prioritas penanangan. Sehingga, untuk menjaga keamanan barang bukti yang berjumlah 207 karung pakaian bekas, dalam waktu dekat segera dipindahkan ke gudang di daerah Baganbesar.

"Jika sudah punya kekuatan hukum, barang bukti langsung kita musnahkan. Hanya saja kita mengalami kendala dalam perburuan para tersangka, karena nama kapal tersebut tak terdaftar di Adpel," ungkapnya.

Perihal dugaan adanya narkoba dalam karung pakaian bekas tersebut, setelah dicek isi ball ternyata tidak ditemukan. "Kita memakai anjing pelacak dari Polda Riau yang awalnya mengendus lima karung pakaian. Namun, setelah dibongkar isinya tidak ditemukan adanya narkoba," beber Kasat.

Seperti diwartakan, polisi mulai gerah dengan aksi penyeludupan pakaian bekas. Terbukti, Satpol Air Polres Dumai mengamankan ratusan karung kain bekas (ballpres) di perairan Kampung Bayang, Kecamatan Sungai Sembilan, Kamis (21/1) sekira pukul 21.00 WIB.

Informasi diperoleh, kapal Kayu KM Amiputri GT25 No 241 PPd tersebut, diperkirakan membawa sekitar 500 ballpres pakaian bekas. Saat ini kapal tersebut amankan di markas Satpol Air.

Penangkapan ballpres tersebut, bermula ketika petugas Sat Pol-Air mendapatkan informasi dari masyarakat dengan adanya kapal memuat ballpress di Kampung Bayang Kelurahan Batuteritip, Kecamatan Sungai Sembilan.

Menindak lanjuti laporan tersebut petugas langsung menuju ke lokasi dengan menggunakan 2 kapal patroli  6003 dan 6001. Ditemukan kapal tanpa nama itu sedang lego jangkar karena mengalami kerusakan.

Saat petugas Sat Pol air Polres Dumai dilakukan pengecekan, ditemukan ratusan jumlah bal di lambung kapal dengan ditutupi terpal berwarna merah, namun belum diketahui pemilik kapal tersebut.

Penangakapan melibatkan kerjasama Kantor Pelayanan Pengawasan Bea dan Cukai (KPPBC) dalam penangkapan dan pengawasan. Proses selanjutnya sudah buat LP, pasal 8 UU 8 1999 tentang perlindungan konsumen.***