Pemalsuan Ijazah Bisa Dituntut Pidana Enam Tahun Penjara

Pemalsuan Ijazah Bisa Dituntut Pidana Enam Tahun Penjara

TELUK KUANTAN (riaumandiri.co)- Kejari Teluk Kuantan melalui Kepala seksi intelejen Revendra mengatakan, kasus pemalsuan ijazah bisa dituntut pidana paling lama enam tahun penjara.

"Untuk kasus pemalsuan ini pidana yang dikenakan pidana pemalsuan surat diatur dalam pasal 263 KUHP," ujar Kasi Intel Revendra saat bincang-bincang dengan Haluan Riau, belum lama ini.

Menurut Revendra, ijazah palsu ini apabila dipergunakan tentunya dapat mendatangkan sesuatu kerugian dihukum, sesuai yang diatur dalam ayat satu dan dua pasal 263 KUHP.

Bahkan siapa yang menggunakan ijazah palsu ini bisa merugikan orang lain sanksinya pidana dan sudah diatur dalam KUHP.

Oleh karena itu masyarakat juga perlu mengetahui ancaman pidana terutama menyangkut kasus pemalsuan surat ataupun ijazah karena ini masuk dalam pidana. (rob)