URUS DOKUMEN KEPENDUDUKAN

Disdukcapil Berharap tidak Melalui Perantara

Disdukcapil Berharap tidak Melalui Perantara

SELATPANJANG (HR)-  Masyarakat Meranti khususnya warga yang berdomisili di kota Selatpanjang, dalam mengurus berbagai dokumen kependudukan itu diharapkan tidak melalui perantara. Silahkan datang sendiri dan melengkapi syarat yang dibutuhkan.

Tidak menggunakan jasa calo, sehingga mengetahui kebenaran prosedur dan ketentuan yang sebenarnya ditetapkan pemerintah. Sebab jika menggunakan jasa orang lain, atau pihak ke tiga masyarakat tidak akan mengetahui, jika berurusan di kantor Disdukcapil itu gampang.

Sebab biasanya menggunakan jasa pihak ke tiga, sudah barang tentu akan mengkambinghitamkan kantor pemerintah. Dengan mengatakan pengurusan sulit yang pada akhirnya masyarakat akan mengeluarkan biaya yang tidak semestinya.

Pada hal jika seluruh persyaratan yang dibutuhkan lengkap, maka urusan akan segera selesai. Persyaratan yang lengkap, sangat mendukung kecepatan pengurusan, dan sebaliknya jika masih ada syarat yang belum  terpenuhi, maka dokumen tersebut belum diterbitkan.

Demikian diungkapkan Jonizar, Kepala Dinas Kependudukan  dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kepulauan Meranti, melalui Sekretaris Duriat, kepada Haluan Riau di ruang kerjanya baru-baru ini.

Dikatakannya, masyarakat sangat perlu mengetahui apa saja yang dibutuhkan dalam sebuah persyaratan penerbitan dokumen kependudukan. Mulai dari pengurusan surat pindah ke luar daerah dan surat pindah masuk, KTP, KK, Akte lahir, Akte Kawin, Akte Kamatian dan dokumen lainnya.

Sebab kita tahu di luar sana ada calo yang selalu mengatakan sulit dalam mengurus berbagai kebutuhan dokumen dimaksud. Walau sebenarnya sangat gampang jika semuanya lengkap. Tapi para calo sengaja memposisikan instansi pemerintah itu dalam posisi sulit dengan tujuan tertentu.

Tingkat kesulitan yang digambarkan para calo atau pihak yang datang mengurus  dokumen tersebut, akan memberikan imbalan lebih besar  terhadap calo. Terutama kalangan masyarakat suku Tionghoa yang  kebetulan kurang fasih berbahasa Indonesia akan menjadi sasaran empuk bagi para calo.

"Sementara semua biaya yang timbul berdasarkan ketentuan dan peraturan yang ada. Jadi terus terang tidak ada pungutan liar atau menentukan sebuah dokumen di luar tarif resmi,”tegas dia lagi.

Untuk itu lanjutnya, pihaknya minta kepada seluruh lapisan masyarakat, agar datang sendiri untuk  mengurus berbagai dokumen kependudukan yang dibutuhkan itu.

“Jangan lebih percaya kepada orang lain, dari pada ke pemerintah sendiri.  Dan kita menjamin masyarakat yang akan mengurus sendiri dokumen kependudukan tersebut, akan mendapatkan pelayanan prima," ujarnya.

Sebab kita telah berkomitmen akan memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat, dengan terus meningkatkan etos kerja ke arah yang lebih baik dan lebih profesional. Sebab  kita berpendapat, jika bukan kita yang akan membenahi daerah kita ini, lalu siapa lagi yang akan kita harapkan.

Untuk kita menganut pola pelayanan umum yang memberikan kepuasan bagi masyarakat yang datang berurusan di kantor pemerintah itu,”tambahnya dia lagi.(jos)