Dugaan Pengancaman dengan Sajam

Dir Shabara Akui Dikejar Terdakwa Pakai Tombak

Dir Shabara Akui Dikejar Terdakwa Pakai Tombak

PEKANBARU (HR)-Aksi kekerasan terhadap penegak hukum, tidak hanya menimpa petugas saat menumpas bandar narkoba, seperti yang terjadi di Jakarta dan beberapa daerah lain di Tanah Air. Di Riau sendiri, peristiwa itu juga pernah terjadi meski dalam kasus berbeda.

Salah satunya, dialami Direktur Shabara Polda Riau, Kombes Pol Tumpal Manik. Hal itu diungkapkannya saat memberi kesaksian dalam persidangan di.

Dir Shabara pengadilan Negeri Pekanbaru, Senin (25/1).
Di hadapan hakim, Tumpal mengaku dikejar Arianto Halawa, dengan menggunakan tombak. Tak, ayal, Perwira Menengah Polda Riau ini, terpaksa menjauh dan mengelilingi mobilnya, sebelum akhirnya Arianto ditenangkan rekannya.

Tumpal Manik dihadirkan sebagai saksi untuk terdakwa Arianto Halawa.

Tumpal yang saat didampingi saksi lainnya, Daud Rangkuti, menjelaskan, saat itu, Sabtu, 3 Oktober 2015 lalu, sekitar pukul 18.30 WIB, dirinya bersama sejumlah anggota keluar dari kebun milik Tumpal Manik, di Jalan Sejahtera Kelurahan Palas, Kecamatan Rumbai, dengan menggunakan dua unit mobil.

Tiba-tiba terdakwa Arianto yang menjaga ampang-ampang, menghentikan laju kendaraan yang ditumpangi Tumpal Manik dan anggotanya.

"Dia (Arianto,red) kemudian mendekati mobil. Anggota saya, Daud, turun dari mobil dan berkata untuk minta tolong kepadanya untuk membukakan ampang-ampang yang tertutup," ungkap Tumpal Manik di hadapan majelis hakim yang diketuai Rinaldi Triandiko.

Kendati begitu, sebut Tumpal Manik, Arianto tidak mau membukanya dan berkata, kalau ampang-ampang ini dibuka, nyawa taruhannya. "Saya langsung menemuinya dan melakukan mediasi dengan dia. Tiba-tiba saja dia mau mengambil parang sambil mengancam saya," lanjut Dir Shabara Polda Riau tersebut.

Melihat hal itu, Tumpal Manik langsung mengamankan parang tersebut. Terdakwa meminta supaya parang itu dikembalikan. Tapi, Tumpal Manik tidak mau menyerahkannya.

Tiba-tiba Aril Saputra Lasse masuk ke dalam rumah dan keluar membawa satu buah tombak yang terbuat dari besi yang ujungnya ada mata pisau sambil mengacungkan ke arah Tumpal Manik dan anggotanya.

"Saya paling dekat dengan terdakwa yang saat itu sedang membawa tombak sambil mengejar saya. Jarak saya sekitar tujuh meter dengan terdakwa," terang Tumpal Manik.

"Sayapun lari ke arah mobil dan mengelilingi mobil sambil dikejar terdakwa," sambungnya.

Untuk menenangkan Arianto, rekan-rekannya langsung mengingatkannya supaya tidak melakukan hal tersebut.

Hakim Ketua, Rinaldi, selanjutnya mengajukan pertanyaan terhadap saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum Tiorlina, terkait apakah Tumpal Manik saat itu membawa senjata api atau tidak. Saksi Tumpal Manik menjawab kalau senpinya ditinggalkannya di dalam mobil.

"Karena kami masih yakin dan masih bisa bersabar untuk menenangkan dia," jawab Tumpal Manik menjawab mengapa dirinya tidak melakukan penembakan terhadap terdakwa.

Sementara, terkait Aril Saputra Lasse yang menyerahkan tombak namun tidak dipidanakan, Tumpal menyebut kalau informasi yang diperolehnya dari penyidik, Lasse masih dibawah umur.

Hingga akhirnya, aparat Kepolisian dari Polresta Pekanbaru, langsung mengamankan kondisi dan melakukan penahanan terhadap Arianto Halawa. Atas perbuatannya, terdakwa dijerat dengan Pasal 335 ayat (1) ke-1 KUHPidana tentang pengancaman, jo Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 1951 tentang senjata tajam. (dod)