Sebelum Bangunan Berdiri

Dewan Ingatkan Investor Ikuti Persyaratan Pembangunan

Dewan Ingatkan Investor Ikuti Persyaratan Pembangunan

PEKANBARU (HR)-Menindaklanjuti hasil kunjungan ke sejumlah pembangunan hotel di Pekanbaru, pihak Komisi IV DPRD Kota Pekanbaru, kembali melakukan rapat bersama instansi terkait di Pemko Pekanbaru.

Hearing Komisi IV menindak lanjuti dua hotel yang dibangun oleh investor dari PT Surya Internusa Hotel yang bakal membangun Hotel Batika dan PT Dwi Mandiri Indojaya, dengan Fave Hotel, Senin (25/1).

Ketua Komisi IV DPRD Kota Pekanbaru, Roni Amriel, usai hering menjelaskan, hering yang digelar ini, melihat sejauh mana persyaratan bangunan yang telah diurus kedua pengelola ini.

"Kita pertanyakan apakah persyaratan mereka sudah dipenuhi, seperti UKL UPL (Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan). Kemudian kita pertanyakan sejauh mana instansi terkait dalam melakukan pengawasan. Karena  sejauh ini baik Dinas terkait maupun Komisi IV DPRD Kota Pekanbaru belum menerima laporannya," kata Roni.

Rapat yang juga dihadiri pihak pengelola hotel dan instansi seperti Distaruba, Dishubkominfo, Bina Marga Sumber Daya Air, Satpol PP serta Dinas Pemadam Kebakaran.

"Secara umum apa yang menjadi kewajiban hotel sudah dipenuhi. Cuma sampai saat ini baik dari Dinas maupun DPRD belum menerima laporan atas pembanguna hotel yang bakal dibangun ini.

Ini adalah kewajiban investor melaporkan semua hal yang berkaitan dengan lingkungan hidup, apakah itu instalasi pengelolaan limbah, TPS B3, Limbah cair. Nah, ini semua harus dipersiapkan fasilitasnya. Artinya hal yang berkaitan dengan UKL UPL harus dilaporkan terlebih dahulu," kata Roni.

Selain itu Roni memaparkan, berkenaan dengan Sarana Ruang Parkir (SRP), pada bangunan itu juga perlu dipenuhi investor. Hal ini katanya, guna mencegah terjadinya kemacetan, terutama dilokasi padat penduduk dan tata letak dari bangunan yang berada dijalan utama.

"Saya yakin tidak akan terjadi kemacetan kalau semua dipenuhi. Untuk itu kita minta penuhi dulu seperti SRP, sesuai dengan Amdal yang dimintai instansi. Sesuai dengan aturan yang ada," jelasnya.

Terkait rapat yang dilakukan tersebut juga dijelaskan apa yang dipaparkan oleh Dinas BLH, berkenaan instalasi pengelolaan limbah yang juga tidak dilaporkan oleh investor.

Sementara itu, Manejer PT Surya Internusa, Royatno, kepada wartawan mengatakan, ada beberapa poin penting yang perlu dipenuhi dan saat ini tengah pengurusan sesui isi dalam rapat.

"Kita tengah urus, seperti sumur resapan, masalah amdal dan berkaitan dengan UKL UPL. Dan kami baru memulainya dan sejauh ini acuan membangun sesuai UKL UPL dan Amdal. Hal ini berguna untuk mendapatkan izin.

 Untuk itu dari hasil rapat ini akan kita koordinasikan ke pusat dan berusaha memenuhinya,"katanya.
Riyatno juga menyebutkan pembangunan Batika Hotel luasnya kurang lebih 2000 meter ini yang akan dibangun 9 lantai dilengkapi dengan satu basemen dilengkapi dengan 130 kamar dengan fasilitas hotel lainnya. ***