Pembekuan 2 Koperasi Dibahas Minggu Ini

Pembekuan 2 Koperasi Dibahas Minggu Ini

PASIR PENGARAIAN (HR)- Menyikapi aksi unjuk rasa yang Himpunan Mahasiswa Riau Rokan Hulu, (Himarohu) yang dilaksanakan pada Jumat (22/1) lalu, Kepala Dinas Koperasi Perindustrian dan Perdagangan (Diskoperindag) Kabupaten Rokan Hulu, H Tengku Rafli Armien. berencana akan meng gelar pertemuan dengan sejumlah pihak dan salah satunya adalah bagian Hukum Setda Rohul.

Hal itu disampaikannya menindaklanjuti tuntutan Himarohu, menuntut pembekuan Koperasi Mahato Bersatu dan Koperasi Karya Bakti yang terindikasi beroperasi di Hutan Lindung Mahato, Tambusai Utara.
Pembahasan bersama dengan Bagian Hukum dilakukan karena perlu kajian secara mendalam karena kedua koperasi tersebut berbadan hukum.

Sesuai rencana, dalam pertemuan lanjutan yang dijadwalkan pada Kamis (29/1) akan mengundang beberapa pihak terkait, seperti bagian Hukum Setda Rohul, Dinas Perkebunan, KPTP dan sejumlah instansi lainnya.
Karena menurutnya izin yang dikantongi dua koperasi tersebut pada awalnya diterbitkan sebelum sebelum Rohul dimekarkan atau sebelum Tenku Rafli Armien menjadi Kadiskoperindag Rohul.

“Mengenai tuntutan Himarohu tersebut kita ikuti aturan saja. Kalau badan hukum koperasi tersebut salah, tentu ada aturan yang menjeratnya dan tidak bisa dibekukan hanya untuk sementara. Dan kalau bisa di PTUN saja. Namun yang menjadi tanda tanya saat ini yakni, kenapa masalah ini baru muncul sekarang?” ujar Kadiskorindag bertanya-tanya.

Meski demikian, Kadiskoperindag menjelaskan, untuk membubarkan atau membekukan dua koperasi tersebut dinilai sulit dilakukan karena kedua koperasi tersebut memiliki badan hukum.

”Dalam aturan itu kan ada. Koperasi tidak bisa berjalan apabila koperasi itu sendiri yang membubarkan diri atau melalui ketetapan Pengadilan. Oleh sebab itu, menyikapi tuntutan Himarohu ini perlu dikaji bersama,” tutupnya.(gus)