Terhadap Pemberantasan Korupsi Bengkalis

BAK-Lipun Nilai Kejari Bengkalis tidak Komitmen

BAK-Lipun Nilai Kejari  Bengkalis tidak Komitmen

BENGKALIS  (HR)- Kejaksaan Negeri Kabupaten Bengkalis dinilai tidak komitmen terhadap penanganan dan pemberantasan korupsi yang ada di Kabupaten Bengkalis.

Disampaikan Badan Anti Korupsi-Lembaga Investigasi Penyalahgunaan Uang Negara (BAK-LIPUN) bahwa Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkalis lamban dan tidak komitmen menuntaskan kasus korupsi Kabupaten Bengkalis.
 
Menurut Sekretaris BAK-LIPUN Wan Sabri, Jumat (22/1/16), Kejaksaan Negeri Bengkalis dalam pemberantasan korupsi hanya mengandalkan kasus yang sudah lama di sidik Polda Riau yang dinilai sudah basi. Padahal, belum lama ini, Kajari Bengkalis berjanji akan mengumumkan tersangka baru kasus PT. Bumi Laksemana Jaya (BLJ).

"Ada apa gerangan Kejari mengalihkan dengan kasus yang kami anggap sudah basi ini. Bak-Lipun mempertanyakan komitmen Kejaksaan, mana kasus PT BLJ yang belum tuntas- tuntas hingga saat ini.
 
Dimana tersangka lainnya, janji Kajari ada tersangka baru,"kata Wan Sabri mempertanyakan.
Sementara itu, dijelaskannya lagi, untuk Kasus tipikor PT. BLJ, jelas merugikan negara dalam hal ini APBD Bengkalis mencapai Rp 265 milliar.

"Silakan lanjutkan kasus ini ke pengadilan tapi jangan alihkan isu Kajari komit terhadap pemberantasan korupsi. Karena, sampai saat ini belum ada nilai Plus untuk Kajari Bengkalis," tegasnya.

"Kita harap Kejari tidak mengandalkan kasus yang sudah lama di tiga Satker Pemkab Kabupaten Bengkalis tersebut. Apalagi, rekomendasi BPK tahun 2013 dan 2014 masih mengisyaratkan para tersangka mengangsur uang (kerugian negara) tersebut,"imbuhnya. (rgr/ivi)