Dugaan Pelanggaran Etik Oknum Pimpinan Dewan

BK Periksa Pelapor dan Himpun Fakta

BK Periksa Pelapor dan Himpun Fakta

DUMAI (HR)- Badan Kehormatan DPRD Kota Dumai, memastikan proses pembahasan dugaan pelanggaran kode etik sudah sesuai mekanisme.

Hingga kini, dari pihak terlapor yakni Ketua DPRD Kota Dumai, Gusri Effendi sudah dimintai keterangannya perihal tersebut. Proses ini dilakukan secara internal.

"Kita pastikan juga substansi masalah tidak melebar atau meluas. Tapi tetap fokus pada dugaan pelanggaran yang diduga dilakukan oknum pimpinan DPRD Kota Dumai," papar Johannes MP Tetelpta, Ketua BKL DPRD Dumai, kemarin.

Johannes yang juga Sekretaris Fraksi Partai Gerindra Dumai itu menegaskan,  pihaknya memastikan tidak ada intervensi dari pihak lain terkait permasalahan ini. Maka BK DPRD Dumai berkomitmen untuk tetap independen. Sehingga tidak lantas banyak opini, tapi lebih mengedepankan fakta.

"Seluruh fakta sedang kita kumpulkan. Sebab keterangan dari mereka sangat diperlukan. Apalagi kita tentu akan maksimal menuntaskan permalasahan ini," terangnya.

Kemudian, sebanyak lima orang pelapor akan dipanggil oleh pihak Badan Kehormatan (BK) DPRD Kota Dumai, Senin (25/1) pekan depan. Pihak BK DPRD Kota Dumai terus menindaklanjuti dugaan pelanggaran kode etik oleh oknum Pimpinan DPRD Kota Dumai, Gusri Effendi. Bahkan surat pemanggilan tersebut sudah dilayangkan.
"Surat pemanggilan sudah dilayangkan kepada masing-masing pelapor. Hal ini guna menambah keterangan terkait dugaan pelanggaran kode etik ini," paparnya.

Menurutnya, para pelapor dugaan pelanggaran ini memiliki identitas yang jelas. Artinya laporan mereka bisa dipertanggungjawabkan. Sehingga mereka pun langsung dimintai keterangan terkait dugaan pelanggaran kode etik satu oknum Pimpinan DPRD Kota Dumai.

Seperti diberitakan, satu oknum Pimpinan DPRD Dumai sempat diberitakan terlibat salah paham dengan petugas dan wartawan pada Operasi Cipta Kondisi 2015, akhir tahun lalu di satu diantara salon yang ada di Jalan Merdeka, Dumai.***