Pemasangan Listrik Baru Maksimal 40 Hari

Pemasangan Listrik Baru Maksimal 40 Hari

Jakarta (HR)-Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menjanjikan, waktu pemasangan instalasi listrik bagi pelanggan baru maksimal 40 hari sejak biaya pemasangan dibayarkan.

"Kita targetkan pemasangan instalasi listrik bagi calon pengguna tak lebih dari 40 hari sejak biaya pemasangan telah selesai dibayarkan," kata Direktur Teknik dan Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Munir Ahmad di Gedung Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Jakarta, Kamis (21/1).

Menurut Munir, target waktu itu sesuai dengan instruksi Presiden Joko Widodo (Jokowi) agar masyarakat calon pengguna listrik tak perlu menunggu lama hingga di atas 100 hari.

"Kemarin kita rapat dengan bapak Presiden di Istana dan berdasarkan instruksi tersebut dari sebelumnya 79 hari, waktu yang dibutuhkan untuk penyambungan listrik tidak boleh lebih dari 40. Ini hasil rapat kemarin sore," ujarnya.

Waktu yang ditargetkan ini seiring dengan waktu yang dibutuhkan untuk menerbitkan sertifikat laik operasi (SLO) yang ditargetkan juga akan dipersingkat guna memberi kemudahan sektor usaha yang membutuhkan izin sambungan listrik.

"Jadi jangka waktu penerbitan SLO yang bagi industri juga merupakan bagian dari jangka waktu penyambungan tenaga listrik. Ini juga akan dipercepat," ucapnya.
Penerbitan SLO, katanya, akan dibebankan sepenuhnya kepada PT PLN (Persero), sedangkan Kementrian ESDM akan bertanggung jawab terhadap pelaksanaan bagi waktu pemasangan sambungan listrik.

"Ada keputusan Mahkamah Konstitusi bahwa tanggung jawab terkahir ada di PLN. Menyambung listrik tanpa SLO kalau terjadi sesuatu merupakan tanggung jawab PLN," tuturnya.

Sementara itu, Kepala Divisi Niaga PLN Benny Marboen mengatakan pemasangan instalasi listrik yang dipangkas hingga 40 hari, menggunakan layanan satu pintu dan dengan daya sampai 2200 VA.

"Pada layanan satu pintu ini, akan dibangun sistem 'online' (daring) untuk sambungan listrik secara terintegrasi antara Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan, PT PLN, instalatir serta lembaga inspeksi teknik tegangan rendah," kata Benny.

Sistem daring ini, akan meliputi tiga aspek yaitu registrasi sertifikat kompetensi tenaga teknik Ketenagalistrikan (SKTTK), database sertifikat badan usaha (SBU) serta sertifikat laik operasi (SLO).

Sedangkan pada SOP yang ditetapkan, kebijakan ini meliputi lima hal yang mencakup penyedia listrik hingga masyarakat. Pertama adalah instalatir yang bekerja harus memiliki kodifikasi dari Dirjen Ketenagalistrikan, selanjutnya surat laik operasi (SLO) yang diterima harus mendapatkan nomor register.

SOP ketiga, pembagian kerja instalatir dan lembaga inspeksi teknik tegangan rendah perlu transparansi. Kemudian besaran biaya paket pekerjaan sambungan listrik untuk kapasitas 450 sampai 2200 VA serta tidak ada survei lokasi oleh PLN terhadap instalasi calon pengguna karena telah menggunakan sistem daring.

"Dari sisi konsumen, layanan akan disederhanakan menjadi tiga proses. Yaitu permohonan pemasangan, pembayaran, hingga proses pemasangan," pungkas Benny.(rep/mel)