DPO Dua Bulan, Tersangka Penganiayaan Ditangkap

DPO Dua Bulan, Tersangka Penganiayaan Ditangkap

BANGKINANG (HR)-Jajaran Polsek Tambang Polres Kampar melakukan penangkapan terhadap DPO (daftar pencarian orang) tersangka pelaku kasus penganiayaan, Rabu (20/1).

Tersangka kasus penganiayaan yang diamankan pihak Kepolisian ini adalah ME alias EL (30) warga Desa Kampung Panjang, Kecamatan Kampar Utara. ME alias EL diduga telah melakukan penganiayaan terhadap Andrianto alias Andi (30) warga dusun Boncah, Desa Kampar, Kecamatan Kampar Timur.

Berdasarkan keterangan pelapor kepada pihak Kepolisian diketahui peristiwa ini terjadi pada hari Selasa 3 November 2015 lalu di kantor Camat Kampar Timur. Pada waktu itu Andrianto alias Anto sedang duduk di lobi kantor Camat Kampar Timur, tiba-tiba datang tersangka ME alias EL dengan mobil Honda Jazz dan kemudian masuk ke lobi kantor tersebut sambil memegang helm di tangan kiri dan tangan kanannya dimasukkan ke dalam helm tersebut.

Sesaat kemudian ME alias ML melakukan penyerangan kepada Andrianto dengan menggunakan pisau cutter ke arah muka korban yang mengenai hidung dan bagian pipi sebelah kiri. Akibat penganiayaan ini Andrianto mengalami luka pada bagian wajah. Sementara itu tersangka langsung kabur meninggalkan korban.

Peristiwa tersebut kemudian dilaporkan ke Polsek Tambang. Setelah dua bulan lebih menghilang akhirnya tersangka ME alias EL berhasil diringkus Tim Opsnal Polsek Tambang pada hari Rabu (20/1).

Kapolsek Tambang AKP RZ. Siregar  saat dikonfirmasi Haluan Riau  membenarkan penangkapan tersangka kasus penganiayaan ini. “Tersangka ME alias EL saat ini telah diamankan di Polsek Tambang. Petugas juga masih mendalami motif tersangka melakukan perbuatan ini,” ujarnya.(oni)