WAJIB PAJAK RIAU KEPRI

Hingga Juni, Revaluasi Aktiva Tetap Bisa Dibayar

Hingga Juni, Revaluasi Aktiva Tetap Bisa Dibayar

PEKANBARU (HR)-Wajib pajak (WP) di Riau Kepri yang belum sempat melakukan Revaluasi Aktiva Tetap 2015 lalu, masih bisa melakukannya tahun 2016 ini. Bila tarif normal revaluasi dikenakan 10 persen, tahun ini tarifnyahanya 4 persen bila dilakukan hinggi Juni 2016 mendatang.

Demikian diungkapkan Kepala Kanwil DJP Riau Kepri Jatnika, Rabu (20/1) di kantornya. Dikatakannya, banyak WP yang belum melakukan tugas dan tanggung jawabnya membayar pajak. Jika dibandingkan tahun 2015 lalu, tarif yang dikenakan pada revaluasi aktiva tetap ini lebih tinggi.

Tahun 2015 lalu yang juga bertepatan dengan tahun pembinaan, WP cukup membayar tiga persen saja. Namun jumlah ini masih lebih kecil dibandingkan tarif normal.
"Kesempatan revaluasi itu masih berlaku sampai sekarang cuma tarifnya saja yang naik," katanya.

Tahun 2015 lalu, diakui Jantnika ada 88 WP yang ikut program revaluasi aktiva tetap dengan nilai Rp388 miliar. Menurutnya, wajib pajak yang tidak ikut revaluasi barangkali menganggap belum perlu. Padahal ini program insentif dari pemerintah.

"Untuk tahun 2015 saja tarifnya tiga persen. Kalau normal 10 persen. Tahun ini masih bisa revalusasi tapi tarifnya naik jadi 4 persen," katanya.

6 Persen
Bagi WP yang berniat melakukan revaluasi, sebaiknya melakukan sesegera mungkin. Bila lewat bulan Juni 2016 ini, tarif yang berlaku berbeda lagi menjadi enam persen. Revalusasi ini tergantung aset yang dimiliki perusahaan. Siapa saja wajib pajak bisa melakukan revaluasi aktiva tetap ini.

Tahun ini, lanjut Jatnika sesuai yang disampaikan Dirjen Pajak 2015 lalu merupakan tahun penegakan hukum. Ini dilakukan setelah diberikan kesempatan melalui tahun pembinaan hingga Desember lalu.

 Namun demikian, tambah Jatnika, pihaknya tetap akan mencoba cara persuasif pada wajib pajak. Mereka yang tidak memanfaatkan tahun pembinaan, akan dicek ulang. Sepanjang datanya valid dan konkret, akan diimbau agar membetulkan SPT.

"Akan tetapi, jika cara persuasif tidak direspon, maka akan dilakukan penegakan hukum karena pada dasarnya 2016 memang tahun penegakan hukum," tuturnya.***