Review Kekurangan Layanan JKN

BPJS-Kes Teken Kerja Sama dengan Pemprov Riau

BPJS-Kes Teken Kerja Sama dengan Pemprov Riau

PEKANBARU (HR)-Masih banyaknya kekurangan yang terdapat pada layanan dan fasilitas kesehatan, menjadi salah satu alasan bagi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan untuk melakukan penegasan terhadap kerja sama antara pemerintah daerah setempat dengan BPJS Kesehatan. Khususnya dalam penanganan pemberian jaminan kesehatan bagi peserta penerima bantuan iuran (PBI) di Provinsi Riau.
"Saat ini jumlah PBI yang masuk sebagai peserta jaminan kesehatan daerah baru 54,5 % dari 420.000 peserta.

BPJS-Kes
 Sementara sisanya masih menjadi PR bagi kita untuk menyatukan jaminan kesehatan daerah dengan JKN KIS yang dikelola oleh BPJS Kesehatan,"ujar Plt Direktur Kepesertaan dan Pemasaran BPJS Kesehatan Sri Endang Tidarwati kepada wartawan usai acara Penandatangan Kerja Sama PBI Daerah dengan BPJS Kesehatan, Selasa (19/1) di Hotel Pangeran.
Menurut Endang, dalam dua tahun berjalan BPJS Kesehatan terus melakukan upaya perbaikan, baik fasilitas maupun sistem layanan. Begitupula halnya dengan kerjasama yang dilakukan antar pemerintah daerah maupun pihak terkait.

Untuk itu, perlu adanya review apa saja yang menjadi kekurangan selama ini. Sehingga nantinya apa yang menjadi tujuan cakupan semesta di 2019, bisa tercapai dimana seluruh masyarakat Indonesia menjadi anggota BPJS Kesehatan. Yang berhak mendapatkan layanan kesehatan.

Diharapkan dalam waktu tiga tahun kedepan, apa yang menjadi tugas BPJS Kesehata bisa terealisasi sebelum 2019. "Kita akan memaksimalkan dengan melakukan berbagai strategi mengajak seluruh masyarakat yang belum terdaftar, agar bisa segera terdaftar.

Dengan perbaikan yang dilakukan tersebut, baik fasilitas maupun sistem layanan diharapkan bisa menjadi kekuatan dalam suksesnya program JKN yang dikelola oleh BPJS Kesehatan. Sehingga tidak hanya peserta yang merasa nyaman, tetapi juga pihak yang menjalin kerjasama juga ikut nyaman,"tutur Endang.

Penandatangan kerjasama langsung dilakukan Kepala Divisi Regional II BPJS Kesehatan Benjamin Saut PS dan Kepala Dinas Kesehatan Propin Riau, Andra Sjarief, yang disaksikan oleh Anggota DPRD Riau Komisi E, turut disaksikan oleh seluruh dinas kesehatan kabupaten/kota se Riau. Dalam acara tersebut juga turut digelar Seminar kesehatan, dengan menghadirkan Pakar Kesehatan dari Universitas Gajah Mada, Prof Laksono.

Kesepakatan perjanjian kerjasama tersebut juga dilakukan di 14 propinsi lainnya, dan di 289 kabupaten/kota se Indonesia. Tujuannya agar menyatukan sistem jaminan kesehatan daerah dengan JKN KIS yang dikelola oleh BPJS Kesehatan.

"Jadi hari ini akan dibahas apa yang menjadi review dan melihat sejauh mana semua layanan berjalan sesuai dengan yang diinginkan. Jadi apa yang menjadi kendala, dan perlu perbaikan inilah yang akan menjadi point penting dalam penandatangan PKS tersebut,"pungkas Endang.

Kenaikan Premi Peserta

Terkait dengan adanya rencana pemerintah melakukan kenaikan premi yang dibayarkan peserta, khususnya bagi peserta mandiri, menurut Endang hal tersebut hal yang wajar, karena terjadinya kenaikan terhadap biaya pelayanan kesehatan dari tahun ke tahun pasti ada. Apalagi setelah mulai diterapkan selama 2 tahun berjalan, tentu ada regulasi yang mengharuskan untuk dilakukan peninjauan kembali terhadap iuran premi tersebut.

"Sebelum program ini diluncurkan, kita juga sudah meyakini iuran yang dibayarkan belum sesuai dengan apa yang dikeluarkan. Sehingga ada mix mad antara iuran dan biaya, meskipun jika dihitung secara keseluruhan ada keseimbangan. Dengan adanya sistem kegotongroyongan tersebutlah baru kita tahu, pendapatan BPJS kesehatan tidak hanya sebatas iuran, tetapi juga ada dukungan pemerintah dalam bentuk penalangan biaya," imbuhnya.(nie)