Penunggakan Retribusi 2 Tahun di Pelabuhan Rumbai

Dewandono: Pembinaan Kerja Sama oleh Dishub

Dewandono: Pembinaan Kerja Sama oleh Dishub

PEKANBARU (HR)-Mantan Kepala Bagian Hukum Sekretariat Kota Pekanbaru Dewandono menyebut pembinaan kerja sama antara PT Radic Wibawa Perkasa kepada Pemerintah Kota Pekanbaru, dalam pengelolaan pelayanan Pelabuhan Rumbai, ada di Dinas Perhubungan Kota Pekanbaru.

Demikian diungkapkannya usai menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Negeri Pekanbaru, Senin (18/1). "Pembinaannya (antara PT RCW dan Pemko Pekanbaru) dari Dishub Pekanbaru," ungkapnya.

Lebih lanjut, Dewandono menyebut kalau dalam perjanjian yang dibuat, aplikasinya disesuaikan dengan perjanjian yang dibuat. "Memang harapannya, tidak boleh menunggak. Kalau wanprestasi seperti itu (lebih dari tiga bulan,red), sesuai dalam perjanjian 'dapat' diputuskan kontraknya," lanjut Dewandono yang saat ini menjabat selaku Kabag Umum Sekretariat DPRD Kota Pekanbaru tersebut.

Kata-kata 'dapat' disini, maksud Dewandono, adalah dalam pelaksanaan bisa langsung diputus atau tidak. "Tergantung pelaksanaannya. Makanya dilakukan pembinaaan (dalam kerjasama)," tegas Dewandono, sambil berlalu memasuki kendaraan dan meninggalkan Kejari Pekanbaru.

Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun Haluan Riau, proses penyelidikan retribusi yang dilakukan Kejari Pekanbaru saat ini terkait dengan tunggakan retribusi kerjasama pengelolaan pelayanan pelabuhan dengan pihak ketiga, yakni PT RWP senilai Rp2,5 miliar.

Diketahui berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI Perwakilan Riau terhadap APBD Pekanbaru Tahun Anggaran 2014, terlihat rincian tunggakan PT RWP sebagai berikut, tahun 2013 senilai Rp236.730.000, tahun 2014 senilai Rp2.056.860.000, dan per akhir bulan Mei 2015 sejumlah Rp689.000.000. Total tunggakan PT.RWP mencapai Rp2.982.590.000.

Dinas Perhubungan Kota Pekanbaru juga telah melakukan pengambil alihan aset PT RWP, dan kerja pelayanan di pelabuhan tersebut Senin (11/1) lalu. Pengambilalihan dilakukan sembari proses evaluasi dan pendataan aset milik perusahaan.***