KPK: Tak Ada Perbedaan Cara Penggeledahan di DPR

KPK: Tak Ada Perbedaan Cara Penggeledahan di DPR

JAKARTA (HR)-Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati mengatakan, pihaknya telah menjalankan prosedur yang benar saat melakukan penggeledahan di Gedung DPR.

Pada Jumat (15/1) lalu, KPK menggeledah beberapa ruangan anggota DPR terkait penyidikan kasus dugaan suap yang menjerat anggota Komisi V asal Fraksi PDI Perjuangan, Damayanti Wisnu Putranti.

Menurut Yuyuk, tak hanya penggeledahan di DPR, penggeledahan yang dilakukan sebelumnya juga selalu didampingi Brimob bersenjata laras panjang.

"Semua prosedur penggeledahan sudah sesuai aturan berlaku, tidak ada perbedaan penggeledahan di DPR dan sebelumnya," ujar Yuyuk di Gedung KPK, Jakarta, Senin (18/1).

Yuyuk mengatakan, KPK selalu meminta bantuan dari kepolisian setiap kali melakukan geledah. Hal tersebut ditujukan untuk mengamankan penggeledahan, menjaga ketertiban pelaksaaan, dan menjaga pihak yang digeledah agar terhindar risiko dari luar.

Ia menyebutkan, hal tersebut diatur dalam Pasal 127 dan 128 KUHAP. Penggeledahan tersebut dilakukan pada Jumat (14/1) siang, terkait penangkapan anggota Komisi V Fraksi PDI-P, Damayanti Wisnu Putranti, atas menerima suap dalam sebuah proyek di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).(kcm/mel)