Teken perjanjian Kerja Sama

BPJS Kesehatan Evaluasi Pelayanan 24 RS Riau

BPJS Kesehatan Evaluasi Pelayanan 24 RS Riau

PEKANBARU (HR)-BPJS Kesehatan Cabang Pekanbaru, terus melakukan perbaikan terhadap pelayanan yang diterapkan bagi 24 rumah sakit yang ada di Pekanbaru. Upaya tersebut sebagai bentuk evaluasi yang kembali ditegaskan dalam perjanjian kerja sama antara BPJS Kesehatan dengan pihak rumah sakit pada 7 Januari yang lalu.

Demikian diungkapkan Kanit Manajemen Pelayanan Kesehatan Rujukan, BPJS Kesehatan Cabang Pekanbaru, Hari Purnama kepada Haluan Riau, Sabtu (16/1) di kantornya.

Dijelaskannya, upaya tersebut guna mengintensifkan pemantauan terkait komitmen 24 rumah sakit dalam meningkatkan kualitas pelayanan pada kasus rujukan bagi pasien.

“Pemantauan dilakukan sebagai tindaklanjut dari perjanjian kerjasama yang disepakati antara rumah sakit dengan BPJS Kesehatan pada 7 Januari 2016, di Pekanbaru,”ujar Hari.

Menurut Hari, BPJS Kesehatan cabang Pekanbaru telah bekerjasama dengan 24 rumah sakit yang aktif mendukung penyelenggaraan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) itu.

Ia menyebutkan, untuk tahun 2016 ini dari 24 RS akan bertambah dua unit lagi yakni RS Bersalin Annisa di Tandun dan di Garuda sehingga menjadi 26 RS."Dua RS yang akan bergabung ini sudah menandatangani kesepakatan kerjasama dan segera mengaktifkan pelayanan pada peserta BPJS Kesehatan,”tambahnya.

Sesuai kesepakatan, kata Hari lagi seperti yang dilaksanakan BPJS Kesehatan bersama Persi (Persatuan Rumah Sakit Seluruh Indonesia) Cabang Riau, maka jika RS melanggar kesepakatan dan muncul kasus pengaduan pasien maka dalam hal ini akan dimediasi oleh BPJS Kesehatan.      

Selanjutnya, katanya, jika mediasi tidak bisa ditempuh maka BPJS Kesehatan akan memberikan surat peringatan pertama, surat peringatan kedua dan ketiga hingga diputusnya hubungan kerjasama.

“Kebijakan ini mutlak diikuti sebagai bentuk komitmen yang telah disepakati tersebut sesuai amanat Permenkes 36 tahun 2014, terkait pencegahan kecurangan DJKN,”katanya.

Bentuk-bentuk kecurangan yang dilakukan bisa saja berasal dari BPJS Kesehatan, peserta atau RS antara lain berupa kerja sama mendapatkan keuntungan, tagihan ganda atau penggelembungan biaya.

Bagian lain dari komitmen yang disepakati RS bersama BPJS Kesehatan pada 7 Januari 2016 itu juga adalah RS mengedukasi pasien  sesuai hak kelas kepesertaannya dan tidak menetapkan selisih iuran biaya. Disamping itu komitmen alur pelayanan terhadap pedaftaran peserta yang diberlakukan 3x24 jam.(nie)