HARGA PREMIUM SUDAH TURUN

Pengecer Masih Jual Harga Lama

Pengecer Masih Jual Harga Lama

SELATPANJANG (HR)- Harga berbagai jenis BBM di tanah air sejak 5 Januari 2016 lalu sudah turun. Seperti harga premium untuk satu liternya menjadi Rp.6.950. Tapi untuk Kepulauan Meranti, harga resmi yang diumumkan pemerintah itu tidak berlaku. Dimana hingga berita ini diturunkan harga bensin di tingkat pengecer dalam kota Selatpanjang paling murah Rp9.000/liter.

Untuk harga jua di pedalaman sudah barang tentu akan jauh lebih mahal lagi. Sebab semakin jauh dari kota Selatpanjang, maka harga minyak akan semakin mahal lagi.

Para pengecer di Selatpanjang umumnya hanya mau untung besar dalam setiap penjualan. Yang paling takaran juga tidak tepat satu liter. Paling banyak 0,8 hingga 0,9 liter yang dijual di tingkat pengecer. Pantauan Haluan Riau di lapangan adanya pengurangan harga oleh pemerintah awal tahun ini, tidak mempengaruhi harga jual bagi pengecer.

Tampaknya Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti harus turun terlebih dahulu untuk menetapkan kembali semacam HET, terhadap harga BBM subsidi tersebut terutama untuk jenis premium.

Kepala Dinas Perindagkop-UKM, Syamsuar Ramli kepada Haluan Riau Jumat pagi kemarin mengakui, kalau harga jual premium ditingkat pengecer dalm kota Selatpanjang saat ini masih memberlakukan harga lama yakni 9.000/liter.

Menurutnya, dalam waktu dekat pihaknya akan merumuskan harga eceran ditingkat pengecer tersebut, sehingga tidak merugikan konsumen.

Diakui Syamsuar, untuk penetapan harga HET di Meranti tidak bisa disamakan de ngan daerah lain. Sebab  untuk mem bawa minyak tersebut sampai ke tingkat pengecer, pengusahanya harus menambah biaya transportasi. Hal inilah yang menimbulkan harga BBM di  tingkat pengecer menjadi di atas  HET,”terang Syamsuar.

Namun demikian lanjutnya lagi, dalam waktu dekat tetap akan dilakukan semacam pembatasan atau penetapan harga tertinggi.  Sebab jika tidak diatur maka akan terjadinya keresahan di tengah masyarakat.

"Tentunya dalam menentukan nominalnya itu juga tetap berdasarkan musyawarah dengan berbagai pihak terkait, sehingga tidak menimbulkan masalah baru nantinya," ujar dia.(jos)