Dugaan Suap Proyek Kementerian PU

Politisi PDIP Damayanti Ditetapkan Tersangka

Politisi PDIP Damayanti Ditetapkan Tersangka

JAKARTA (HR)-Komisi Pemberantasan Korupsi akhirnya menetapkan anggota Komisi V DPR dari Fraksi PDIP, Damayanti Wisnu Putranti, sebagai tersangka kasus dugaan suap proyek di Kementerian PU.

Bersamanya, penyidik lembaga antirasuah itu juga mengamankan lima tersangka lain serta sejumlah barang bukti, seperti uang sebesar 33.000 dolar Singapura. Namun demikian, sejauh ini KPK masih menutup rapat terkait proyek apa yang dijanjikan Damayanti tersebut.

Dalam keterangannya, Kamis (14/1), Ketua KPK Agus Rahardjo menuturkan, ada lima orang lain yang ikut ditangkap,

Politisi
terkait kasus yang menjerat Damayanti tersebut. Mereka adalah Julia Prasetyarini (swasta), Dessy A Edwin (swasta) dan Abdul Khoir (bos PT Windu Tunggal Utama). Selain itu, ada dua sopir yang juga tertangkap.
"Mereka kita amankan dari empat lokasi terpisah," terangnya.

KPK memperkirakan, total suap dalam kasus tersebut sebesar 404.000 dollar Singapura atau setara Rp 3,9 miliar (kurs Rp 9.671). "Suap diduga untuk mengamankan suatu proyek di Kementerian PUPR," tambah Agus.

Awalnya pada Rabu (13/1), penyidik KPK mengamankan dua orang di lokasi terpisah. Keduanya adalah Julia Prasetyani yang diamankan di Tebet dan Dessy di  di daerah Jakarta Selatan.

Sebelumnya keduanya bertemu dengan Abdul Khoir, di Kantor PT WTU di daerah Jakarta Selatan. "Dalam pertemuan tersebut diduga terjadi pemberian uang kepada AKH dan UWI dan DYS," jelas Agus.

"Setelah serah terima uang ketiganya berpisah. UWI berjalan pulang ke rumah ditangkap KPK sedangkan DYS ditangkap saat berada di mal.

 Sedangkan AKH ditangkap di Kebayoran. Dari tangan UWI dan DYS diamankan uang masing-masing 33 ribu Singapore Dollar," urainya.

Sebelumnya, Julia juga telah menyerahkan uang Sing$ 33 ribu kepada Damayanti melalui sopirnya. Atas dasar itulah, KPK lalu menangkap Damayanti.

"Setelah ketiga orang tersebut KPK bergerak ke arah Lenteng Agung dan menangkap DWP. Pemberian tersebut diduga bukan pemberian pertama.

Pertama dari total suap sekitar diperkirakan 404 ribu Singapore dolar. Suap diberikan untuk amankan suatu proyek dari salah satu kementerian," tutur Agus.

Masih Ditutup
Namun, KPK menutup rapat sebenarnya suap yang diterima Damayanti ditujukan untuk mengamankan proyek apa dan bagaimana peran politisi PDIP itu dalam kasus ini.

Menurut Agus, KPK tidak akan membuka kasus yang menjerat Damayanti selama proses penyidikan. Hal tersebut tidak pernah dilakukan sebelumnya.

"Saya sebetulnya bahkan berpikir jangan sampai konpres ini mengacak-acak lapangan yang nanti menjadi becek. Nanti sesegera mungkin kita limpahkan ke pengadilan, anda akan tahu kasusnya di pengadilan.

Kalau kita ungkapkan banyak hal mereka bisa lakukan langkah-langkah banyak hal untuk menghilangkan barang bukti," tegas Agus.

"Kalau ini tahun anggaran 2016, perkiraaannya adalah proyek di kalau saya sebut Kementerian PU PR," ucap Agus tanpa mau menjelaskan lebih jauh.

Atas perbuatannya Damayanti, Julia dan Dessy ditetapkan sebagai tersangka penyuap dengan sangkaan pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 uu tipikor jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHAP.

Sedangkan Abdul Khoir dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999. (bbs, dtc, kom,ral, sis)