Jalur Dua Arah di Sorek

Segera Ditertibkan dari PKL dan Parkir Liar

Segera Ditertibkan dari PKL dan Parkir Liar

PANGKALAN KURAS (HR)-Akses dua arah yang membentang di Kelurahan Sorek Satu, Kecamatan Pangkalan Kuras akan segera ditertibkan. Mulai dari penertiban para pedagang kaki lima yang menggelar dagangannya memakan median jalan hingga keberadaan transportasi becak dan kendaraan yang parkir di sembarang tempat.

Menyikapi hal tersebut, pihak kecamatan dan unsur pimpinan kecamatan, pada Rabu (13/1) menggelar pertemuan dengan lintas tokoh masyarakat. Pertemuan yang digelar di lantai dua kantor camat Pangkalan Kuras dihadiri oleh Camat Edwardo, Kapolsek Kompol Dwi Atmaja, para tokoh masyarakat menghasilkan sejumlah agenda.

Camat Pangkalan Kuras, Edwardo, usai memimpin rapat menyebutkan, bahwa jalur dua arah sistem rigid yang telah selesai dibangun sepanjang 0,8 kilometer dari kawasan Kampung Baru hingga pasar lama persis di depan sekolah dasar, mesti lakukan penertiban agar lalu lintas berjalan normal dan bisa menekan angka kecelakaan berllau lintas.

Selain itu, penataan dan penertiban dimaksud agar Kota Sorek Satu menjadi indah dan sedap dipandang mata, terlebih keberadaan jantung kota yang menjadi perlintasan semua pihak.

"Mulai dari pengaturan para pedagang yang berjualan hingga memakan bahu jalan dan badan jalan, kemudian juga pangkalan becak yang biasanya mangkal di pokok Beringin. Semua itu kita akan tertibkan dan itu menjadi domain pihak Kelurahan. Sementara menyangkut lalu lintas itu menjadi wewenang Kepolisian melalui satuan polisi lalu lintas," ungkap Camat Edwardo, Rabu (13/1).

Menurut Camat, petugas akan disiagakan setiap harinya untuk melakukan penertiban terhadap pedagang kaki lima yang menggelar dagangan dan dinilai mengganggu lalu lintas. Karena, akses dua arah yang telah tersaji dan dinikmati oleh masyarakat ini mesti ditingkatkan tertib berlalu lintas dan steril dari gangguan lapak pedagang.

"Pihak Kecamatan akan berkoordinasi dengan pihak Kelurahan dan Kepolisian dalam upaya penertiban ini. Karena, jalur dua arah ini bila dibiarkan tanpa ada penertiban, maka akan menjadi pemicu kecelakaan dan mengganggu lalu lintas," ucap Edwardo.

Senada ditambahkan oleh Kapolsek Pangkalan Kuras, Kompol H Dwi Atmaja. Ditegaskan perwira yang baru naik pangkat ini, kepolisian melalui unit lalu lintas Polsek Pangkalan Kuras berkewenangan mengatur arus lalu lintas agar steril dari para pedagang dan kendaraan yang parkir sembarangan.
Namun, sebelumnya pihak kelurahan akan melakukan sosialisasi terlebih dahulu kepada para pedagang hingga kendaraan yang parkir membongkar muatan.

"Bila sosialisasi ini berjalan lancar dan maksimal, kita kepolisian juga akan mensiagakan petugas dilapangan. Bila terjadi pelanggaran, kita akan menindaknya.? Karena, sejak jalur dua arah ini selesai, para pedagang berjualan hingga memakan median jalan, begitu pula parkir sembarangan kendaraan mulai dari becak hingga kendaraan yang membongkar muatan sembarangan.

Secara perlahan, ini akan ditertibkan, agar akses dua arah ini tidak terganggu? dan tidak menimbulkan laka lalu lintas," ucapnya.***