Dewan Minta Ditertibkan Hingga Tuntas

Dua Pemalak di Jalintim Diringkus

Dua Pemalak di Jalintim Diringkus

RENGAT (HR)-Meski sudah mulai marak disorot, aksi pungutan liar dan pemerasan terhadap sopir truk dan angkutan umum di jalan lintas di Riau, diduga masih terus berlanjut. Dugaan tak sepenuhnya salah. Hal itu dibuktikan dengan sikap tegas jajaran Polsek Batang Gangsal, Indragiri Hulu, yang meringkus dua orang tersangka, yakni Gm (43) dan Yp (19), keduanya warga Desa Keritang Kecamatan Kemuning, Indragiri Hilir.

Kedua tersangka diringkus langsung Kapolsek Batang Gansal, Iptu Aman Aroni, saat berada di depan Rumah Makan As, tak jauh dari Polsek Batang Gangsal.

Kapolres Inhu, AKBP Ari Wibowo melalui Kasubag Humas AKP M Ari Suryasansoto dan Paur Humas Iptu Yarmin Djambak, Senin (11/1), membenarkan diringkusnya kedua tersangka pemalak tersebut.

Dikatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan, salah seorang tersangka, Gm pernah menjalani hukuman penjara selama 17 tahun di LP Tanjung Gusta Medan terkait kasus Pencurian dengan kekerasan (Curas) atau aksi perampokan di Aceh
Dituturkannya, keduanya diringkus Jumat pekan lalu sekitar pukul 20.50 WIB. Penangkapan itu bermula ketika malam itu, truk Colt Diesel box ekspedisi Nopol BM 8586 QU yang dikemudikan Agus Subroto (34) sedang melaju dengan kecepatan sedang di Jalintim dari arah Pekanbaru menuju Jambi.

Sesampainya di Simpang Belimbing, mobil itu coba dihentikan dua tersangka yang berlagak kenal dengan korban, sehingga korban memperlambat mobilnya. Namun karena ragu, Agus tetap melanjutkan perjalanan.

Beberapa kilometer dari simpang Belimbing, tidak jauh dari Mapolsek Batang Gangsal, keduanya kembali berusaha menghentikan mobil. Bahkan salah seorang pelaku nekat memukul pintu mobil, sehingga mobil pun berhenti. Tanpa basa-basi, kedua tersangka pun meminta sejumlah uang secara paksa pada sopir. Namun korban tak bersedia diperas, sehingga terjadi cok-cok dan pertengkaran mulut.

Karena Tempat Kejadian Perkara (TKP) tidak jauh dari Mapolsek Batang Gangsal, Kapolsek yang sempat melihat keributan, bersama sejumlah personil yang piket malam itu langsung berlari menuju TKP dan mengamankan kedua tersangka pemalak tersebut. "Sekarang keduanya masih diproses terkait aksi mereka," terang Ari.

Sementara itu, jajaran Polres Siak saat ini tengah melakukan lidik atas banyaknya keluhan sopir bus AKAP dan truk angkutan barang atau kargo yang dikenakan pungli oleh ormas di jalan lintas Provinsi, tepatnya di wilayah Kecamatan Kandis yang terjadi akhir-akhir ini.

"Infonya sedang kami lidik, jika nanti ditemukan akan kami tindak tegas," kata Kapolres Siak AKBP Ino Harianto, Selasa (12/1).

Sementara, Kapolsek Kandis Kompol Budi Setiawan menyampaikan dua bulan lalu pihaknya telah meringkus Pimpinan Ads di Kandis yang sering melakukan Pungli terhadap supir-supur truk dan bus, yakni Adi Hartono Silababan.

Namun demikian, Hartono Silababan diringkus bukan perkara Pungli, namun kasus kepemilikan barang haram shabu-shabu. "Untuk proses kasusnya sudah bulan-bulan lalu, dan sudah kita kirim ke jaksa. Kita tangkap karena kepemilikan sabu," terang Kompol Budi Setiawan melalui pesan singkat.

Saat ditanya perihal keluhan yang baru disampaikan para supir, Kapolsek Budi Setiawan kembali meminta informasi bagaimana ciri-ciri pelaku dan posisi berlangsungnya Pungli. Pihaknya akan melakukan penelususan dan menindak para pelaku Pungli yang dikeluhkan supir itu. "TKP di mana? Jam berapa? Ciri-Ciri Pelaku?. Biar kita peroses," pungkasnya.

Sementara, Kepala Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informasi (Dishubkominfo) Kabupaten Siak Kaharudin saat dikonfirmasi mengatakan, bahwa status jalan yang dikeluhkan para supir angkutan itu berada di jalan nasional, pihaknya tidak memiliki kekuatan hukum untuk melakukan penertiban.

"Itu jalan nasional, wewenang kami hanya koordinasi. Informasi ini akan kami tindak lanjuti ke Perovinsri Riau, karena Provinsi merupakan perpanjangan tangan pemerintah pusat," kata Kaharudin.

Ditertibkan
Menyikapi aksi pemalakan itu, Ketua Komisi C DPRD Riau, Aherson, meminta Kepolisian menertibkan pelaku pemerasan itu hingga tuntas. "Itu harus ditertibkan karena menyalahi aturan dan sangat merugikan," ujarnya.

Menurut politisi Demokrat ini, sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang berlaku untuk jalan-jalan itu sudah ada kelasnya dan ada batasan tonase kendaraan yang bisa melewati jalan-jalan tersebut seperti jalan provinsi, jalan kabupaten, jalan kota dan jalan pedesaan.

"Sebetulnya kan ada peraturan yang boleh dilewati kendaraan. Saya kira Dishub harus komit dan itu kan ada klasifikasi jalan, karena jika itu terjadi akan merusak jalan," ujar Aherson.(lam,rud)