DIDUGA RAGU

LKM di Riau Belum Berizin

LKM di Riau Belum Berizin

PEKANBARU (HR)-Dari ribuan jumlah Lembaga Keuangan Mikro di Riau, tidak ada satu pun Lembaga Keuangan Mikro (LKM) yang ada itu mengantongi izin. Ini disebabkan masih ada keraguan dari LKM tersebut terkait dengan pengawasan yang diberikan, apakah berada di bawah naungan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) atau koperasi.

Demikian diungkapkan Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Perwakilan Riau M Nurdin Subandi, Selasa (12/1) di kantornya. Dikatakannya, secara garis besar dari ribuan LKM yang ada masih banyak LKM yang belum mengurus izin. Padahal, dalam pengurusan izin tersebut tidaklah sulit, selagi LKM tersebut memiliki syarat yang lengkap.

"Memamg di Riau sendiri saat ini memang masih belum ada LKM yang mengurus izin yang masuk kepada OJK. Berdasarkan hasil maping,kita sudah beberapa kali melakukan sosialisasi yang bekerja sama dengan SKPD setempat. Dari hasil tersebut baru ada permintaan dari Dumai dan Bengkalis terkait kesiapan LKM,” ujar Subandi.

Dijelaskannya, saat ini dari beberapa LKM tersebut sebenarnya sudah ada yang diberikan pelatihan, tentunya jangan sampai ada pergantian terlebih dahulu sampai dilakukan evaluasi terkait persiapan-persiapan yang harus dilakukan.
Selain itu, LKM sendiri juga harus berkordinasi dengan koperasi dan akan dibahas lebih lanjut serta disampaikan kepada OJK.

"Sebenarnya untuk pengurusan izin LKM tersebut tidaklah sulit, jika syarat yang ditentukan sudah lengkap maka dalam waktu 30 hari kerja izin bisa dikeluarkan. Jadi dari 12 kabupaten, kita baru melakukan sosialisasi di dua kabupaten, yakni Dumai dan Bengkalis tersebut," tuturnya.

Ditambahkannya, dari dua kabupaten tersebut LKM paling banyak terdapat di Bengkalis.
"Namun saat ini tahapannya masih dalam proses. Kita akan melakukan evaluasi lagi nantinya,” jelasnya.

Kondisi ini karena ada keraguan tersebut makanya masih dilakukab penangguhan. Karena tujuan dari perizinan adalah agar apa yang dilakukan oleh LKM tersebut bisa lebih termonitor, dengn bekerjasama deng kementerian lingkungan hidup yang pengelolaannya berada dibawah SKPD daerah setempat.

Oleh karena itu diharapkan, agar seluruh LKM yang ada bisa mengurus izin operasionalnya, agar bisa lebih dimonitor dan bisa diawasi," pungkasnya.***