KPU Rohil Kedepankan Fakta di Lapangan

KPU Rohil Kedepankan Fakta di Lapangan

BAGANSIAPIAPI (HR)-Sidang Pendahuluan Gugatan Pilkada digelar Mahkamah Konstitusi, di Jakarta, Senin (11/1). Di antaranya menyidangi gugatan Pilkada Kabupaten Rokan Hilir. KPU Rohil sendiri mengaku mengedepankan fakta di lapangan dalam menghadapi gugatan dari tim Paslon nomor urut 4.

Dalam sidang pendahuluan Komisi Pemilihan Umum Rohil mendatangkan tim pengacara negara guna menghadapi gugatan dari pemohon pasangan calon (Paslon) Nomor 4.

Agenda sidang pendahuluan ini mendengarkan materi gugatan termohon paslon Nomor 4 Herman Sani-Taem yang disampikan oleh kuasa hukum Heryanti Hasan, SH, MH dkk.

Hadir dari KPU Rokan Hilir, Komisioner Kasmer Dahlan dan Taufik didampingi tim pengacara negara yang terdiri dari M Amriasnyah, SH, MH, Odit Megonondo, SH, Edy Sugandhi, SH.

Dalam sidang itu juga hadir Hakim Panel 2 dari MK. Sementara untuk pihak terkait atau paslon yang memperoleh suara terbanyak diwakili kuasa hukum Cutra Andika SH dan rekan.

Usai persidangan Kasem mengatakan, dalam pembacaan gugatan, tidak banyak yang berubah dari materi gugatan yang telah diterima KPU Rokan Hilir beberapa waktu lalu.

"Sebagian besar gugatan itu ditujukan kepada paslon yang memperoleh suara terbanyak dan sebagian ditujukan kepada pelanggaran oleh penyelenggara yaitu KPU Rokan hillir," kata Kasmer.

Menanggapi gugatan yang ditujukan kepada KPU Rokan Hilir, KPU optimis dapat memberikan jawaban dengan dalil dalil  yang mengedepankan fakta di lapangan.

"Artinya gugatan tersebut Insya Allah Dapat kita  bantah dan akan kita sampaikan nantinya berdasarkan bukti-bukti yang kita miliki," katanya.

Rasa optimis itu berpijak dari keyakinan pihaknya bahwa pelaksanaan Pilkada yang telah dilakukan telah sesuai dengan peraturan dan perundangan yang berlaku di segala tingkatan. Mulai dari KPU sampai dengan KPPS.

Selanjutnya sidang untuk mendengarkan jawaban dari termohon akan dilaksanakan pada hari Kamis (14/1).

Untuk Kabupaten Rokan Hilir, gugatan pasangan Herman Sani-Taem tercatat pada nomor register 92/PHP.BUP-XIV/2016, dengan jadwal sidang pendahuluan pada 11 Januari 2016, pukul 09.00 WIB dengan gugatan perselisihan suara 10,82 persen.

"Tanggal 12 sampai 14 Januari, gantian pihak termohon dan terkait yang menyampaikan bantahannya, keterangannya dan jawabamnya atas permohonan pemohon," terang Kasmer. "Kita pihak KPU dna Tim Pengacatra negara akan menunggu sampai sidang penyampaian pada Kamis mendatang. Kita akan tetap berpijak dengan fakta di lapangan," pungkas Kasmer.(zmi)