Mantan RO BNI 46 Jadi Tersangka

Mantan RO BNI 46 Jadi Tersangka

PEKANBARU (HR)-Usai meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan terkaus kasus dugaan korupsi kredit fiktif, yang disalurkan pada Koperasi Karyawan Nusa Lima di PT Perkebunan Nusantara, Penyidik Polda Riau akhirnya menetapkan tersangka dari pihak BNI 46 Pekanbaru, berinisial M.

M kala itu atau tahun 2008 lalu merupakan Relation Officer (RO) di BNI 46 Pekanbaru. Saat ini, berkas perkara tersangka M telah dilimpahkan ke pihak kejaksaan untuk dilakukan penelitian atau tahap I.

"Kita sudah menetapkan M, yang saat itu merupakan RO di BNI 46 Pekanbaru. Berkasnya sudah tahap I, minggu kemarin," ungkap Kabid Humas Polda Riau, AKBP Guntur Aryo Tejo, saat dikonfirmasi, Senin (11/1).

Berikutnya, kata Guntur, pihaknya masih menunggu hasil penelitian berkas yang dilakukan kejaksaan. Jika dinyatakan lengkap atau P21, akan dilanjutkan ke tahapan berikutnya. Jika masih terdapat kekurangan, tentunya Jaksa akan mengembalikan berkas tersebut dengan petunjuk atau P19.

Menunggu proses penelitian oleh pihak kejaksaan, Penyidik sebut Guntur, juga terus melakukan pendalaman dan pengembangan terhadap kasus yang berpotensi merugikan keuangan negara miliaran rupiah tersebut.

"Biasanya, kasus tipikor itu dilakukan bersama-sama. Apakah ada kemungkinan penambahan tsk (tersangka,red) baru, tergantung hasil pengembangan yang dilakukan Penyidik. Dalam waktu dekat, Penyidik akan lakukan gelar," lanjut Guntur.

Sementara, dalam proses penyidikan perkara dengan tersangka M, Penyidik Polda Riau telah memeriksa puluhan saksi, termasuk dua saksi ahli. "Untuk saksi sekitar 32 orang. Untuk saksi ahlinya, ada dua orang. Ahli dari OJK (Otoritas Jasa Keuangan,red) dan ahli dari Perbankan," tukas Guntur.

Untuk diketahui, status perkara ini sudah ditingkatkan ke tahap penyidikan. Setelah Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Polda Riau mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP), pada bulan Oktober 2015 lalu. Hal itu dilakukan setelah penyidik menemukan adanya tindak pidana dalam penyaluran kredit tersebut.

Dari informasi yang berhasil dihimpun di Mapolda Riau, dalam proses penyelidikan kasus ini, sejumlah pihak juga telah dimintaiketerangan, termasuk Ketua Kopkar Nusa Lima berinisial H. Pemeriksaannya dilakukan, Senin (23/2) lalu.

Kopkar Nusa Lima adalah koperasi karyawan PT Perkebunan Negara V Wilayah Riau. Dugaan kredit fiktif Rp54 miliar tersebut bermula pada tahun 2008 lalu, saat itu Kopkar Nusa Lima mengajukan kredit sebesar Rp54 miliar kepada BNI 46 Pekanbaru dengan agunan gaji karyawan. Pembayaran nantinya dilakukan melalui pemotongan gaji setiap tahun.

Dalam hal ini, diduga adanya penggelembungan nilai gaji karyawan. Digambarkan, gaji karyawan yang semula Rp2 juta dicantumkan dalam berkas pengajuan Rp4 juta. Setelah pengajuan diterima, untuk memuluskan kredit BNI menaikkan lagi menjadi Rp10 juta.
Meski mengatasnamakan karyawan PTPN V sebagai anggota kopkar, para anggota sendiri diduga tidak mengetahui adanya pengajuan ini. Karyawan tidak menerima kredit yang diajukan, begitu juga dengan pemotongan gaji yang dilakukan.

Belakangan dari penyelidikan didapati bahwa kredit yang diajukan itu dialihkan untuk membeli 700 hektare lahan di Kabupaten Kampar, Kuantan Singingi dan Rokan Hulu. Lahan ini ditanami dan kemudian dijual lagi.

Sebagian hasil penjualan digunakan untuk mengangsur kredit, sisanya digunakan pada kepentingan lain. Sementara seharusnya, pembayaran harusnya dilakukan dengan pemotongan gaji sesuai kredit

Akibat dari penyimpangan ini, berpotensi merugikan keuangan negara sebesar Rp13 miliar lebih.***