Kasus Korupsi APBD Inhu Rp116 M

Thamsir Rachman Ditahan

Thamsir Rachman Ditahan

RENGAT(HR)-Pihak Kejaksaan Negeri Rengat akhirnya menahan mantan Bupati Indragiri Hulu, Thamsir Rachman, Senin (11/1). Hal itu dilakukan setelah adanya keputusan dari Mahkamah Agung RI, terkait kasasi yang diajukan Thamsir Rachman dalam kasus korupsi APBD Indragiri Hulu tahun 2005-2008 sebesar Rp116 miliar.

Proses penahanan Thamsir dilakukan dengan menjemput mantan Bupati Indragiri Hulu tersebut ke kediamannya di Jalan Abimanyu, Simpang Tiga, Pekanbaru, Senin kemarin sekira pukul 07.00 WIB. Penjemputan mantan Wakil Ketua DPRD Riau tersebut dipimpin langsung

Kasi Pidsus Kejari Rengat, Roy Modino.
Kedatangan para jaksa sempat membuat pihak keluarga sangat terkejut. Apalagi mengingat istri Thamsir ketika itu sedang sakit.
Kepada pihak keluarga, Roy menjelaskan, kedatangan pihaknya beserta empat orang jaksa lainnya tersebut guna menjalankan putusan Mahkamah Agung (MA) terkait kasus Korupsi yang melibatkan Bupati Inhu dua periode tersebut.

Thamsir mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung, setelah Pengadilan Tipikor Pekanbaru memvonisnya  bersalah dan dijatuhi hukuman selama delapan tahun penjara akhirnya. Dalam putusan kasasinya, MA memperkuat putusan itu sebagaimana termaktub dalam Surat MA No 336 K/Pid.Sus/2014 tanggal 10 Februari 2015.

Dalam putusannya, MA menjatuhkan pidana penjara kepada Thamsir Rahman selama delapan  tahun penjara dengan denda Rp200 juta subsider dua bulan kurungan.

Selain itu Thamsir juga diharuskan membayar uang pengganti senilai Rp28,8 miliar. Jika tidak dibayar satu bulan setelah putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap dan tidak mempunyai cukup harta benda untuk mengganti, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama dua tahun.

Menurut Roy, saat menjemput Thamsir, tidak ada kesulitan sama sekali. Pihak keluarga dan Thamsir sendiri, cukup kooperatif. "Setelah berpamitan dengan pihak keluarga dan menitipkan beberapa pesan, sekira pukul 11.00 WIB, kami keluar dari rumahnya dan membawa Thamsir yang didampingi beberapa orang pihak keluarga ke Lapas Sialang Bungkuk Pekanbaru," jelas Roy.

Sebelum memasuki sel, Thamsir dilakukan pengecekan kelengkapan administrasi dan juga dilakukan pemerikasaan kesehatan di Lapas Pekanbaru.

Kedatangan Thamsir di Lapas, disambut langsung oleh sahabat-sahabat lamanya yang juga mendekam di Lapas yang lama termasuk mantan Bupati Rohul, Ramlan Zas dan mantan Gubernur Riau H Rusli Zainal. Mereka bersalaman dan berpelukan, layaknya sahabat yang memang sudah lama tidak berjumpa.

Sebagaimana diketahui, Raja Thamsir Rahman divonis bersalah atas korupsi berjamaah yang terjadi pada APBD Inhu tahun anggaran 2005-2008 dengan kerugian negara lebih kurang Rp116 milyar. Sebelum Thamsir, beberapa orang PNS Pemkab Inhu dan 28 orang anggota DPRD Inhu periode 2005-2009 juga sudah menjalani hukuman sesuai dengan vonis hakim yang dijatuhkan kepada mereka. Namun seluruh PNS dan anggota DPRD Inhu yang terlibat, saat ini sudah bebas dari hukuman. ***