Hari Ini, MK Lanjutkan Gugatan MK-Fauzi

Hari Ini, MK Lanjutkan Gugatan MK-Fauzi

PADANG (HR)- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sumbar masih belum ada kepastian untuk memberikan keterangan pada sidang kedua sangketa pilgub di Mahkamah Konstitusi (MK) yang dijadwalkan hari ini, Selasa (12/1).

Anggota Bawaslu Sumbar Aermadepa mengatakan, pihaknya siap untuk memberikan keterangan pada sidang sangketa paslon Muslim Kasim-Fauzi Bahar (MK-Fauzi dan Irwan Prayitno-Nasrul Abit(IP-NA). Bahkan kesiapan tersebut mereka tunjukkan dengan sudah menyiapkan keterangan tertulis untuk MK.

"Kami sudah di Jakarta sekarang, namun yang menjadi persoalan hingga sekarang belum ada instruksi dari Bawaslu RI untuk menyuruh kami menghadiri sidang tersebut, dan kami tidak bisa hadir tanpa ada instruksi dari Bawaslu RI," ujarnya.

Dikatakannya, dalam aturannya MK harus menyurati Bawaslu RI untuk meminta Bawaslu provinsi memberikan keterangan pada sidang sebagai pihak terkait, dan setelah itu Bawaslu RI akan menginstruksikan Bawaslu Sumbar untuk memberikan keterangan pada sidang tersebut.

"Yang jelas, kalau ada instruksi tentunya kami akan memberikan keterangan pada MK bagaimana proses yang telah kami lalui pada penyelesaian sangketa ini, dan kami sudah menjalankan semuannya sesuai dengan prosedur yang ada," ulasnya, Senin (11/1).

Terpisah, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumbar sebagai pihak termohon mengatakan siap memberikan jawaban atas pernyataan dari pihak pemohon pada sidang berikutnya, dan pihaknya juga sudah memberikan jawaban secara tertulis pada MK.

"Tentu kami akan menjawab sesuai dengan apa yang ada, dan semua tahapan sudah dijalankan sesuai dengan aturannya," ujarnya.

Dikatakan juga, sebelumnya KPU memang meminta pada MK agar menghadirkan pihak terkait yakni Bawaslu Sumbar. "Kami sudah memasukkan permohonan pada MK untuk menghadirkan Bawaslu, dikabulkan atau tidak oleh MK tentunya menjadi hak MK. Yang jelas kami sudah mengajukan permohonan," pungkasnya.

Sebelumnya, Kuasa Hukum MK-Fauzi, Ibrani megatakan, pihaknya optimis memenangkan gugatan yang dilayangkan ke MK tersebut. Ia juga tambah yakin pasca diterimanya gutatan perkara nomor 72/PHP.BUP-XIV/2016 tersebut, dan terus berlanjut untuk sidang berikutnya.

"Apa yang kita tuntut ini bukan sesuatu yang mengada-ada. Yang kita tuntut ini adalah proses demokrasi berjalan semestinya," ujarnya.
 
Kepada Mahkamah Konstitusi, MK-Fauzi tidak hanya fokus pada dugaan ijazah palsu calon wakil Gubernur NA saja melainkan juga fokus pada sebab akibat yang membuat suara klain nya turun tajam. Menurut Ibrani, kekalahan dengan selisih besar yang diterima MK-Fauzi erat kaitannya dengan pelanggaran soal pengaruh petahana yang digunakan paslon nomor urut 2 ketika menjabat.

Ia menjelaskan, pada sidang perdana beberapa waktu lalu, di hadapan Ketua Hakim Arief Hidayat tim MK-Fauzi sudah mengungkapkan apa yang menjadi poin utama tuntutan mereka. Ada 25 item yang dijadikan tuntutan, di antaranya ijazah calon wakil Gubernur Nasurul Abit (NA) yang laporan sedang diproses Mabes Polri. Ada 54 alat bukti yang disiapkan, di antaranya bukti surat, foto dan rekaman video.

Ada delapan tuntutan, intinya, berharap MK menetapkan Muslim Kasim-Fauzi Bahar menang dengan 639.336 suara, sedangkan Irwan Prayitno, Nasrul Abit mesti diskualifikasi. Ibrani menjelaskan, MK mesti membatalkan keputusan KPU Provinsi Sumatera Barat tentang rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara hasil pemilihan suara Paslon nomor urut 2 atas nama IP-NA.

Batal Penuhi Panggilan Polda
Sementara itu, Kepolisian Daerah Sumatera Barat (Polda Sumbar) akhirnya melakukan pemanggilan terhadap Bustanul Arifin, mantan Koordinator Divisi Hukum dan Penanganan Pelanggaran Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kabupaten Pesisir Selatan.

Pemanggilan ini didasarkan atas laporan Nasrul Abit, mantan Bupati Pesisir Selatan (Pessel) dua periode (2005-2010, 2010-2015) terhadap Bustanul Arifin, mantan Koordinator Divisi Hukum dan Penanganan Pelanggaran Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kabupaten Pesisir Selatan terkait dugaan penggunaan ijazah palsu oleh Nasrul Abit.

Pada Senin (11/1) kemarin Bustanul Arifin dijadwalkan untuk datang ke Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dit Reskrim Um) Polda Sumbar, namun yang bersangkutan berhalangan untuk hadir.

Ketika dikonfirmasikan Haluan melalui telepon kepada Kepala Sub Direktorat (Kasubdit) I Reskrimum Polda Sumbar, AKBP Sarminal penyebab tidak hadirnya yang bersangkutan memenuhi panggilan tersebut, karena sedang mengikuti sidang gugatan Pilgub Sumbar oleh pasangan MK-Fauzi di Mahkamah Konstitusi, Jakarta.

Lebih lanjut ia mengatakan, terkait pemanggilan yang kedua terhadap Bustanul, pihaknya memastikan hari Kamis (14/1) mendatang untuk memenuhi pemanggilan tersebut.
"Kamis mendatang yang bersangkutan mengatakan kepada saya akan datang untuk dilakukan pemeriksaan terhadap dirinya," ujarnya.

Terkait dengan berapa orang saksi dalam dugaan penggunaan ijazah palsu oleh Nasrul Abit (NA), mantan Bupati Pesisir Selatan (Pessel) dua periode tersebut, ia mengatakan tidak mengetahui jumlah pasti saksi yang sudah diperiksa.

"Saksi yang diperiksa itu banyak sekali, sehingga saya tidak ingat persis berapa orang saksi yang telah diperiksa hingga saat ini," tutupnya menjawab pertanyaan Haluan. (h/rin/mg-adl)