50 Hektare Lahan Hutan Lindung di Pasaman Dijadikan Ladang

50 Hektare Lahan Hutan Lindung di Pasaman Dijadikan Ladang

Lubuk Sikaping  (HR)- Dinas Kehutanan Kabupaten Pasaman menyatakan areal hutan lindung yang digarap oleh warga menjadi lahan perkebunan dan ladang di daerah itu mencapai 50 hektare.

Kepala Dinas Kehutanan Pasaman, Yozarwardi Usama Putra, di Lubuk Sikaping, Senin  (11/1), sudah ada upaya pencegahan dengan memasang papan larangan, namun biasanya segera hilang dicopot oleh orang tak dikenal.
"Umumnya, warga menanami karet dan kakao di kawasan itu. Jumlah pengelola ada sebanyak 60 orang dengan luas area tanam mencapai 50 hektare," jelasnya.

Ia menambahkan, pihaknya mendapati informasi ada oknum yang melakukan jual beli lahan di areal hutan lindung tersebut. Oknum ini, tegas Yoz, sudah bisa diusut dan dikenai pasal pidana.

"Upaya persuasif yang dilakukan selama ini sudah dirasa cukup, namun tidak diindahkan oleh mereka. Jika sudah demikian, tindakan tegas akan dilakukan meski mereka adalah warga kita," katanya.

Bahkan, katanya, upaya pembinaan dan sosialisasi terhadap warga yang berladang di area itu pun sudah dilakukan, namun tak juga membuahkan hasil.

"Patroli Polisi Kehutanan sudah dilakukan, sosialisasi bersama dinas provinsi di kantor camat, sejak 2013 juga sudah pernah. Selain itu, operasi bersama, turun kelapangan, berdialog dengan warga di lokasi juga sudah," ujarnya.

Tindakan hukum, katanya, menjadi upaya terakhir jika warga tidak menghentikan aktivitasnya di hutan lindung itu.

"Apakah nanti dilakukan penegakan hukum, itu sedang dikonsultasikan dengan pimpinan dan penegak hukum," ujarnya.

Dikatakannya, warga bisa saja dikenakan Undang-Undang nomor 18 tahun 2013, tentang P3H, itu lebih keras dari Undang-Undang Nomor 41 tahun 1999 tentang Kehutanan.

Sehubungan dengan itu, anggota DPRD Pasaman dri Fraksi Golkar, Sodikhin Nursewan mengatakan, hutan lindung di Panti-Duokoto sudah sangat memprihatinkan.

"Kawasan itu sudah dijadikan perkebunan karet dan cokelat oleh warga. Padahal bukan itu peruntukannya. Itu hutan lindung," katanya.

Menurutnya, jika tidak segera ditindak, hutan lindung hanya akan tinggal nama. Lahan dan hutan yang kini dijadikan area perladangan sewaktu-waktu dapat menimbulkan malapetaka, seperti bencana banjir dan tanah longsor. (ant/ivi)