perizinan Mc Donalds Bermasalah pemko Lemah Awasi Perizinan

Pekanbaru Dikendalikan Pengusaha

Pekanbaru Dikendalikan Pengusaha

PEKANBARU (HR)-Geliat pembangunan di Kota Pekanbaru dinilai mengalami peningkatan yang siginifikan. Namun diantara bangunan tersebut diduga banyak yang tak mengantongi izin yang lengkap.

Bahkan menurut pengamat tata Kota Mardianto Manan, banyak yang tidak sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Pekanbaru No 01 tahun 2010 tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan. Dan Pemko Pekanbaru saat ini dinilai lalai dan lemah dalam mengawasi perizinan.

"Pemko sendiri saat ini sangat lemah sekali dalam perizinan di Pekanbaru. Kita tidak menuduh bangunan yang ada saat ini tidak memiliki izin, hanya saja pemberiannnya asal-asal tanpa memberikan kajian yang harus dilakukan," kata Mardianto.

Selain itu, Mardianto menyebutkan bahwa saat ini Pekanbaru tidak lagi dikendalikan oleh Walikota tetapi dikendalikan oleh para pengusaha yang mempunyai kepentingan-kepentingan tertentu.

"Menurut saya, sekarang penataan kota ini bukan dilakukan wali kota lagi. Bisa dikatakan sudah diatur oleh para pengusaha, coba lihat saja banyak bangunan yang ada di Pekanbaru tak sesuai ketentuan, di pinggir jalan aja bisa membangun, setidaknya 17 meter dari parit jalan, tapi sekarang apa, tinggal kasih uang langsung bisa beres semua itu," sindirnya.

"Kalau mau melihat contoh bangunan yang sesuai dengan ketentuan adalah kantor gubernur Riau, kantor Kapolda Lama dan bukan yang sekarang ini, jadi kalau tidak mau patuh apakah dengan perwako atau perda jangan diberikan, apakah berani Firdaus MT? Ketegasan itu lah yang tidak ada," tutupnya.

Menanggapi hal tersebut, Kabag Humas Pemko Pekanbaru Alex Kurniawan balik mempertanyakan sisi kelemahan yang dimaksudkan itu dalam hal apa saja.

"Lemahnya dari sisi mana? Kita kan memiliki regulasi yang mengatur semuanya. Seharusnya pengamat obyektif dalam memberikan penilaian, semua perizinan yang diterbitkan Pemko tidak asal keluar saja, semua mengikuti prosedur yang ada," tegas Alex Kurniawan.

Mc Donalds

Seperti halnya keberadaan Mcdonalds yang terus menuai polemik, bahkan kalangan legislatif pun angkat bicara. Ada sejumlah izin yang diduga tak dikantongi oleh pengusaha makanan siap saji itu.

Seperti temuan yang ditemukan Komisi IV DPRD Kota Pekanbaru beberapa waktu lalu, dimana tak adanya izin Drive Thru McDonalds dari Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika (Dishubkominfo).

Kemudian disusul telah habisnya masa berlaku izin kehalalan dari MUI Pusat dan serta tidak adanya izin kehalalan dari MUI Kota Pekanbaru.

Untuk itu, Tengku Azwendi yang saat ini duduk di Komisi II DPRD Kota Pekanbaru meminta Pemerintah Kota Pekanbaru termasuk Disperindag untuk menutup tempat makan cepat saji McDonalds di Jalan Sudirman tersebut jika terbukti tidak mengantongi izin yang lengkap.

"Coba cek Izin Amdallalinnya, apa benar seperti itu. Pasalnya kalau kita lihat jalanan macet gini jadinya, nah sekarang masalah baru juga muncul, yakni ternyata mereka juga tak mengantongi izin dari MUI Kota Pekanbaru, saya rasa ini sudah terjadi pembiaran yang dibuat secara sengaja," ungkap Tengku Azwendi beberapa waktu lalu.

Menurut Politisi Demokrat ini, ada aturan-aturan yang harus dipenuhi oleh setiap pengusaha di Kota Pekanbaru, terutama yang bersangkutan dengan Perda No 9 Tahun 2014 tentang tata kelola pasar modern dan pasar rakyat.

"Jika kriteria itu tidak bisa dipenuhi oleh pemilik usaha jangan dibiarkan begitu aja, dan jika terbukti banyak izin yang tak dipenuhi ya sebaiknya ditutup saja," jelasnya.

Bahkan, Azwendi meminta Pemko bisa berlaku adil dalam melakukan penertiban tempat-tempat usaha nakal, tidak hanya bangunan liar seperti Pedagang Kaki Lima (PKL) semata, tetapi juga kepada usaha-usaha besar yang tidak memiliki izin.

"Kami minta Pemko melalui Satker yang ada bersikap adil. Satpol PP juga harus bertindak tegas kepada yang besar, tidak hanya kepada yang kecil saja," tandasnya.(hrc/yuk)