Nikah di Kantor KUA Gratis

Nikah di Kantor KUA Gratis

PASIRPENGARAIAN(HR)-Kementerian Agama akan melakukan peningkatan berbagai pelayanan. Di antaranya nikah di kantor KUA secara gratis, pendidikan/kursus calon pengantin, perbaikan pelayanan ibadah haji, pemberdayaan masjid sehingga menjadi masjid paripurna, pemberdayaan zakat dan wakaf, sehingga lebih bermanfaat bagi umat.

Kakan Kemenag Rohul H Achmad Supardi Hasibuan, MA, di ruang kerjanya, Jumat (8/1) mengatakan, ada lima hal penting yang menjadi tantangan Kementerian Agama (Kemenag) ke depan.

Jika kelima  itu dapat diatasi, maka eksistensi Kemenag akan semakin kuat dan keberadaannya semakin dibutuhkan umat. Namun, jika hal itu tidak bisa diatasi, maka eksistensi Kemenag akan melemah dan keberadaannya dipertanyakan umat.

Kelima persoalan tersebut adalah, pertama, menghilangkan citra negatif sebagai birokrat penyelenggara negara paling korup, baik terkait dengan penyelenggaraan ibadah haji, pelaksanaan nikah dengan isu gratifikasi dan lain sebagainya. Hal ini berdasarkan hasil survei KPK beberapa waktu yang lalu.Untuk itu Kemenag akan melakukan peningkatan berbagai pelayanan seperti nikah di kantor KUA gratis.

Kedua, melakukan reformasi birokrasi pada semua sektor pelayanan publik, sehingga semua kebutuhan masyarakat yang terkait dengan Kementerian Agama dapat dilayani dengan prosedur mudah, murah, dan tepat waktu. Untuk itu, Kemenag menetapkan lima budaya kerja, yaitu integritas, profesional, tanggung jawab, inovatif, dan keteladanan.

Ketiga, membangkitkan dan menggairahkan semangat kehidupan beragama dikalangan umat, sehingga umat rajin melaksanakan ibadah, seperti sholat berjamaah, membaca Alquran, dan lain sebagainya, sekaligus dapat mendalami makna terpenting dari ibadah itu sendiri.

Keempat, meningkatkan kualitas pendidikan agama dan keagamaan, madrasah dan pondok pesantren, serta lembaga sosial keagamaan umat lainnya, sehingga umat dekat kembali dengan ajaran agama dan kitab sucinya.

Kelima, menjaga pilar utama kerukunan nasional yaitu kerukunan umat beragama, yang meliputi kerukunan intern umat beragama, kerukunan antar umat beragama, dan kerukunan antara umat beragama dengan pemerintah. Kehancuran kerukunan umat beragama akan berakibat fatal atas sebuah Negara, sebab sejarah mencatat bahwa disintegrasi suatu bangsa sangat rentan dengan isu agama.

Menurutnya,kelima hal yang terkait langsung dengan berbagai kepentingan umat beragama ini, harus menjadi prioritas perhatian pokok Kemenag, sehingga umat beragama merasa terlindungi, terayomi, dan terpenuhi kebutuhannya.(yus)