Ranperda Retribusi Transportasi Air Gagal Jadi Perda

Ranperda Retribusi  Transportasi Air Gagal Jadi Perda

Selatpanjang (HR)-Rancangan peraturan daerah (Ranperda) tentang Retribusi Transportasi di laut yang telah dibuat Pemerintah Kabupaten Kepulauan Metanti, belum bisa menjadi Peraturan Daerah (Perda). Pasalnya, belum adanya fasilitas menjadi salah satu penyebab mengapa Ranperda tersebut tak bisa diteruskan.

"Fasilitasnya saja belum ada, makanya kita harus bangun fasilitasnya terlebih dahulu sebagai bentuk pelayanan kepada masyarakat, baru kita bisa melakukan pungutan retribusi," kata Kepala Dinas Perhubungan dan Komunikasi Informasi (DishubKominfo), Hariadi MT kepada wartawan, Kamis (7/1) lalu.

Menurutnya pemerintah harus terlebih dahulu membangun objek retribusi atau fasilitas seperti pelabuhan, kapal dan lainnya. Sehingga, retribusi yang dipungut memang menjadi hak pemerintah. Sementara saat ini, mulai dari pelabuhan, kapal, dan lainnya adalah milik swasta. Karenanya, tidak mungkin dilakukan pungutan retribusi.

"Makanya kita tak bisa meneruskan Ranperda tersebut. Jika benar-benar sudah siap baru kita ajukan kembali," sebut Hariadi.

Dia juga mencontohkan pembangunan pelabuhan Pecahbuyung oleh Pemda yang masih dalam tahap pengerjaan, serta pelabuhan roro di Kampungbalak. Kedua fasilitas tersebut menjadi potensi yang bisa dijadikan pungutan retribusi.

"Kalau sudah operasional kedua pelabuhan itu, bisa menjadi sumber PAD bagi kita. Kalau dua pelabuhan itu selesai, baru kita ajukan kembali Ranperda transportasi di air tersebut," kata dia.

Ranperda retribusi transportasi di air diajukan oleh Pemkab Meranti pada 2015 lalu. Namun, Ranperda tersebut tak bisa dilanjutkan oleh DPRD dan dikembalikan karena belum tersedianya fasilitas bagi masyarakat sebagai pengguna jasa. (knc/pep)