Diduga Salah Prosedur Dalam Penangangan Perkara

Kapolres Siak Dilaporkan ke Bidpropam Polda

Kapolres Siak Dilaporkan ke Bidpropam Polda

PEKANBARU (HR)-Kepala Kepolisian Resort Siak AKBP Ino Harianto dilaporkan ke Bidang Profesi dan Pengamanan Polda Riau. Ino diduga tidak melakukan proses penyidikan kasus dugaan korupsi dana Bantuan Sosial E-Learning tahun 2014, di 48 sekolah dasar di Kabupaten Siak, secara prosedural.

Saat dikonfirmasi, Kabid Propam Polda Riau, AKBP Anggoro Sukartono, membenarkan ada pengaduan tersebut, yang dilaporkan Razman Arif Nasution, selaku Kuasa Hukum Sofyan, tersangka dalam kasus ini. "Baru laporan lisan saja," ungkap Anggoro, Rabu (6/1).

Dikatakan Anggoro, jika proses pelaporan tersebut biasa terjadi dan dilakukan oleh Kuasa Hukum tersangka. Begitu juga yang berkaitan dengan perlindungan hukum yang diajukan terhadap penanganan suatu perkara.

"Beliau minta perlindungan hukum atas penanganan kasus yang dialami kliennya," lanjut Anggoro.
Terkait laporan tersebut, Anggoro memastikan kalau pihaknya akan mendalami dengan melakukan investigatif. Jika, terjadi kesalahan maka akan dikenakan sanksi. "Salah atau tidak, tergantung hasil audit (invetigasi,red)," tegasnya.

Terpisah, Razman Arif Nasution, mengungkapkan kalau kliennya, Sofyan, mantan Kabid Sekolah Dasar Dinas Pendidikan Kabupaten Siak, ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut dengan pasal turut serta. Pelaku utama belakangan baru dinyatakan atau ditetapkan sebagai tersangka.

"Pasal turut serta seharusnya menjadi bagian kedua untuk diproses setelah tersangka utamanya diamankan ditangkap," ungkap Pengacara yang pernah menangani perkara praperadilan melawan KPK, terkait penetapan tersangka Komjen Pol Budi Gunawan.

Razman kemudian melaporkan penanganan perkara tersebut ke Bid Propam Polda Riau. Razman yang sebelumnya juga telah bertemu Kapolda Riau, Brigjen Pol Dolly Bambang Hermawan, meminta agar Bid Propam Polda Riau melakukan audit investigatif dalam penanganan perkara terhadap kliennya.

"Saya surati untuk dilakukan audit investigatif apakah sudah sesuai KUHAP (Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana,red). Kalau rekayasa, saya minta dia berhenti sebagai anggota Polri," tegas Razman yang didampingi tim Kuasa Hukum Sofyan, yakni Femmy, Wan Subiantriarti, dan Windrayanto.

Selain itu, Razman yang juga pernah mendampingi mantan Ketua DPR RI, Setya Novanto, dalam perkara yang menuntut salah satu stasiun televisi nasional, juga mempertanyakan penetapan tersangka utama, yakni Direktur CV Assa Mandiri, berinisial IS. Proses penyidikan terhadap tersangka IS tidak disampaikan kepadanya. Belakangan ia mengetahui adanya tersangka utama ini dari pesan singkat Kapolda Riau kepadanya pada pertengahan Desember 2015 silam.

"Kejaksaan Negeri Siak juga harus mempertanyakan, mana tersangka utamanya. Sementara ini turut serta (kliennya,red), mana proses penyidikannya," lanjutnya mempertanyakan.

Menurut Razman, dalam perkara ini kliennya tidak bisa menjadi tersangka, karena program tersebut langsung berhubungan antara Kementerian Pendidikan dengan para Kepala Sekolah, termasuk di Kabupaten Siak.

"Kepala sekolah, ini juga pelaku utama, karena yang melakukan transaksi langsung dengan IS. Ini (E-Learning,red), yang teken kontrak bukan dia (Sofyan,red). Langsung Kepala Sekolah dengan IS. Kan aneh ini, yang tidak tandatangan (kontrak pengadaan,red) dijadikan sebagai tersangka," paparnya.

Kapolres Siak AKBP Ino Harianto saat hendak ditemui di ruangannya, Kamis (7/1) tidak ada di tempat. Saat dikonfirmasi melalui telepon seluler dan pesan singkat juga tidak memberikan jawaban.

Sementara, Kanit reskrim Polres Siak selaku penyidik Resi Omlia saat dimintai keterangan menyampaikan, semua keterangan akan disampaikan dalam persidangan, ia membantah adanya semua tudingan kejanggalan dalam penganan kasus ini. "Penanganan kasus ini sudah kita lakukan sesuai prosedur," kata Resi Omlia.

Lebih jauh Resi menyampaikan, tersangka ataupun kuasa hukumnya memiliki hak untuk berkicau di media, namun ia menilai tidak perlu adu mulut lewat media.

"Kalau dia mau bicara di media ya silahkan, tidak ada larangan. Namun ini bukan ajang saling menjawab di media, peroses hukum tetap jalan," kata Kanit Reskrim Polres Siak ini.(lam)