Hendak Transaksi Sabu

Pasangan Suami-Istri Ditangkap Petugas

Pasangan Suami-Istri Ditangkap Petugas

PANGKALAN KURAS (HR)-Kepolisian terus berupaya maksimal untuk mengungkap peredaran narkotika dan obat-obatan yang bisa merusak generasi bangsa. Peredaran barang haram itu, khususnya dalam wilayah hukum Polsek Pangkalan Kuras terus dibasmi.

Alhasil, pada Rabu (6/1), petugas berhasil menangkap diduga pasangan suami dan istri ketika hendak bertransaksi barang haram jenis sabu-sabu di jalan PT Trifa Abadi, Desa Dundangan, Kecamatan Pangkalan Kuras. Dari tangan tersangka, ditemukan barang bukti sabu sebanyak 2,47 gram atau 6 paket sabu siap edar.

Kapolsek Pangkalan Kuras yang baru saja naik pangkat dari AKP ke Kompol, H Dwi Atmaja, membenarkan penangkapan pasangan diduga akan melakukan transaksi narkoba.

Ia menuturkan kronologis penangkapan, sekira pukul 11.00 WIB Rabu itu, petugas menerima laporan dari masyarakat bahwa akan terjadi transaksi narkoba jenis sabu di jalan poros menuju PT Trifa Abadi. Seketika petugas bergerak dipimpin oleh Kanit Reskrim IPDA Roni dibantu oleh anggota unit Reskrim, Brigpka Hendrial dan Brigadir Marmin.

"Saat penangkapan, pelaku mengendarai kendaran bermotor jenis mobil Escudo denan nomor polisi BM 1990 FL. Kemudian petugas mencoba menghadang kendaraan yang dikemudikan tersangka. Namun, saat mobil dihentikan, keluar salah seorang tersangka berjenis kelamin perempuan, Sri Yuliana dan langsung membuang sesuatu ke dalam semak-semak. Kemudian, petugas memerintahkan agar barang tersebut dipungut yang ternyata setelah diperiksa berupa narkoba jenis sabu" tutur Kapolsek Kompol Dwi Atmaja, Kamis (7/1).

Selanjutnya petugas mengamankan pasangan ini yang diketahui bernama Suhaimi alias Pak Uban (65) beralamat di jalan Sakura, Pangkalan Kerinci serta Sri Yuliana (32) beralamat sama. Untuk pengembangan lebih lanjut dan mempertanggung jawabkan perbuatannya, petugas menggiring kedua pelaku ke Mapolsek beserta barang bukti berupa 6 bungkus sabu seberat 2,47 gram, satu unit mobil Escudo nomor polisi BM 1990 FL dan satu unit telpon genggam.(zol)