Dua Pegawai Disdikpora Tersandung Korupsi

Dua Pegawai Disdikpora Tersandung Korupsi

PASIR PENGARAIAN(HR)- Bupati Rokan Hulu Achmad enggan berkomentar terkait kasus dugaan korupsi yang melibatkan dua oknum pegawai Dinas Pendidikan Pemuda dan olahraga Kabupaten Rohul berinisial MK dan IK.

Achmad mengakui dirinya baru mendapatkan informasi perihal pelimpahan berkas (P21) di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau.
"Kita baru dapat informasi mengenai hal itu," kata Achmad singkat usai bertemu lima anggota Komisi B DPRD Riau di kantornya, Rabu (28/1).

Sebelumnya, Kasi Penuntutan Kejati Riau, Adhyaksa SH, mengungkapkan berkas dugaan korupsi dengan tersangka MK dan IK telah dinyatakan lengkap (P21) oleh penyidik Subdit III Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau. Kasusnya, masih proses tahap II di Kejati Riau.

Menurutnya, perkara dugaan korupsi di Disdikpora Kabupaten Rohul itu merugikan negara sekitar Rp349 juta. Penyidik kepolisian juga telah menyerahkan barang bukti (BB) berikut dua tersangka, yakni MK yang merupakan pegawai honorer Disdikpora.

Sementara, tersangka IK menjabat sebagai PNS bagian Staf Bendahara Disdikpora Rohul, sudah selesai menjalani proses adminisrasi bersama jaksa penuntut umum (JPU) Iskandar Zulkarnain SH dan Sumriadi SH. Keduanya telah dikirim untuk ditahan di Rutan Sialang Bungkuk, Pekanbaru.

Diwartakan sebelumnya, aksi bermula, kedua tersangka mengusulkan 540 pendidik dan kependidikan non PNS untuk menerima anggaran melalui UPTD Disdikpora Rohul. Dari jumlah penerima itu, sekitar 420 peserta tidak pernah menerima anggaran yang disediakan.

Anggaran program pendidikan bersumber dari APBD Riau 2013. Pemprov Riau, melalui Biro Kesra berdasarkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 53 Tahun 2013 menganggarkan Rp53,4 miliar dalam peningkatan mutu pendidik dan tenaga pendidikan di seluruh kabupaten/kota di Provinsi Riau.(rtc/esi)