KPU Yakin Menangi 100 Persen Gugatan di MK

KPU Yakin Menangi 100 Persen Gugatan di MK

JAKARTA (HR)-Komisi Pemilihan Umum optimistis dapat memenangi semua gugatan perselisihan hasil Pilkada (PHP) di Mahkamah Konstitusi (MK).

Menurut Ketua KPU Husni Kamil Manik, pihaknya sudah menyiapkan segala sesuatu yang diperlukan secara optimal, baik berupa keterangan jawaban maupun alat bukti.

"Semua materi dalam permohonan akan kami jawab semaksimal mungkin," kata Husni, di Jakarta, Selasa (5/1).
"100 persen ya (target kemenangannya). Itu harus yakin, kami menyatakan itu," ujarnya.

Sementara itu, Komisioner KPU Pusat Ida Budhiati mengatakan, 90 persen permohonan yang diajukan ke MK tak berkaitan langsung dengan persoalan perselisihan hasil perhitungan suara.

"Lebih banyak persoalan tahapan pemilihan, teknis penyelenggaraan, serta dugaan pelanggaran yang dilakukan secara terstruktur, sistematis, dan masif," ucap Ida.

KPU sudah jauh hari menyiapkan jajarannya di tingkat provinsi dan kabupaten/kota untuk melakukan pemetaan masalah dan deteksi dini.

KPU Daerah, juga telah diimbau menyusun kronologi dan menyiapkan alat bukti dari setiap persoalan yang muncul pada setiap tahapan pemilihan.

Dengan demikian, ketika KPU Daerah menerima gugatan seperti saat ini, mereka akan jauh lebih siap dalam menghadapi sengketa. Ini termasuk bagi KPU Daerah yang mendapat permohonan gugatan perselisihan hasil pilkada lebih dari satu.

"Apabila KPU setempat mengikuti arahan kami, maka tidak akan kesulitan karena semua penjelasan sudah disiapkan. Tinggal dipindahkan dalam bentuk jawaban kepada MK," ucap Ida.
Untuk diketahui, hari ini KPU mengumpulkan semua KPU dari daerah-daerah yang hasil pilkadanya digugat ke MK.

Pertemuan tersebut dilakukan untuk mengonsolidasi dan memetakan karakteristik gugatan dalam menghadapi persidangan perselisihan hasil pilkada di MK.(kcm/dar).