Soal Gugatan TM-AMIN Ke MK

KPU Inhu Diapkan Data dan Bukti

KPU  Inhu  Diapkan  Data  dan  Bukti

RENGAT (HR)–Terkait permohonan keberatan terhadap keputusan KPU Inhu terhadap perolehan suara yang diajukan Paslon Tengku Muhktaruddin–Hj Aminah Susilo  ke MK, KPU Inhu tengah menyiapkan sejumlah data dan bukti untuk menjawab pertanyaan saat sidang nanti.

“Kita sedang menyiapkan semua data dan bukti yang akan disampaikan ketika sidang di MK,” kata Ketua KPU Inhu, M Amin, Selasa (5/1).

Pihaknya baru mengetahui jika tuntutan keberatan Paslon TM-Amin diterima dan diregistrasi MK Senin (4/1) malam. Dari 147 tuntutan keberatan Pilkada se-Indonesia yang diterima MK, Inhu diregistrasi ke-45.

“Jika dilihat dari data yang diupdate pada situs MK, ternyata semua tuntutan yang mendaftar diregistrasi, termasuk Inhu,” jelasnya.

Berdasarkan agenda yang ditetapkan MK, KPU Inhu dengan status termohon dalam tuntutan keberatan Paslon nomor urut 1, akan disidang pada Senin (11/1) mendatang, bersama 8 kabupaten/kota di Riau.

Diungkapkan, secara garis besar, Paslon nomor urut 1 mengajukan keberatan terhadap keputusan KPU Inhu tentang hasil perhitungan perolehan suara Pilkada Inhu.

“Semua tudingan itu akan kita jawab saat sidang nanti, sehingga hakim MK bisa memberikan putusan terhadap gugatan Paslon nomor urut 1,” ujarnya (rez)