Pemerintah tidak akan Intervensi Penentuan PG

Pemerintah tidak akan Intervensi Penentuan PG

JAKARTA (HR)-Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly mengungkapkan, pemerintah tidak akan intervensi penentuan pengurus Partai Golkar pasca-keluarnya putusan Mahkamah Agung beberapa waktu lalu.

Meski putusan MA mengabulkan gugatan Munas Bali, Yasonna beranggapan putusan MA tidak mengesahkan kepengurusan hasil Munas pimpinan Aburizal Bakrie.

"MA hanya perintahkan hasil Munas Jakarta (dibatalkan). Memang ada diminta tetapkan Munas Bali, tapi MA tidak memutuskan itu," ujar Yasonna di Istana Kepresidenan, Selasa (5/1).

MA sebelumnya memutuskan SK kepengurusan Partai Golkar hasil Munas Jakarta pimpinan Agung Laksono tidak sah, sehingga pemerintah harus membatalkannya.

Putusan MA ini didapat setelah perjalanan panjang kubu Aburizal Bakrie menggugat SK tersebut ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Upaya lain yang dilakukan kubu Aburizal adalah dengan melayangkan gugatan lewat Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
Gugatan untuk menguji keabsahan pelaksanaan Munas Jakarta dan SK kepengurusan untuk hasil Munas Jakarta. PN Jakarta Utara
memenangkan gugatan kubu Aburizal itu.

Putusan ini kemudian dikuatkan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Atas putusan tersebut, kubu Agung Laksono langsung mengajukan kasasi ke MA.

Proses hukum yang ada di PN Jakarta Utara inilah yang menjadi argumentasi Yasonna belum menerbitkan SK Kepengurusan Munas Bali.

"Kalau ada, ya itu (putusan inkracht). Kalau ada munas, ya munas. Pokoknya apa yang dilakukan kesepakatan di internal golkar. Pak JK ada, Pak Ical, Pak Akbar Tanjung juga, kita lihat saja mana yang benar sesuai AD/ART," ujar Yasonna.
"Tidak boleh pemerintah campuri urusan internal," ucap politisi PDI-P itu.(kcm/dar)