Korupsi Penyimpangan Dana Bansos Bengkalis

Penyidik Agendakan Periksa Ahli Kemendagri

Penyidik Agendakan Periksa Ahli Kemendagri

PEKANBARU (HR)-Proses penyidikan terhadap kasus dugaan korupsi penyimpangan dana bantuan sosial (bansos) Kabupaten Bengkalis, dengan tersangka Herliyan Saleh dan Azrafiani Aziz Rauf, masih bergulir, di Polda Riau.

Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Polda Riau menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi ahli dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Hal ini dilakukan sebelum nantinya kedua tersangka menjalani pemeriksaan dalam statusnya sebagai tersangka.

"Masih diatur jadwalnya (pemeriksaan ahli). Ahli dari Kemendagri (Kementerian Dalam Negeri,red)," ungkap Kabid Humas Polda Riau, AKBP Guntur Aryo Tejo, saat dikonfirmasi, Selasa (5/1).

Pemeriksaan saksi ahli tersebut, lanjut Guntur, untuk dimintai keterangan terkait aturan administrasi pemerintahan. "Kedua tsk (tersangka,red) kan berasal dari pemerintahan. Satu tsk, mantan Bupati (Herliyan Saleh,red). Satunya lagi, Kabag Keuangan (Pemkab Bengkalis). Surat permintaan ke Kemendagri sudah kita kirim beberapa waktu lalu," lanjut mantan Kapolres Pelalawan tersebut.

Setelah pemeriksaan saksi ahli, sebut Guntur, penyidik selanjutnya akan melakukan pemeriksaan terhadap Herliyan Saleh dan Azrafiani Aziz Rauf. Pemeriksaan terhadap keduanya dalam status sebagai tersangka. "Keduanya juga pernah diperiksa. Sebagai saksi untuk tersangka sebelumnya," pungkas Guntur.

Dalam kasus ini, selain dua tersangka yang disebut di atas, Penyidik Dit Reskrimsus Polda Riau juga telah menetapkan lima tersangka lainnya, yang merupakan mantan anggota DPRD Bengkalis periode 2009-2014. Salah seorang, Jamal Abdillah yang merupakan mantan Ketua DPRD Bengkalis, telah menjalani proses persidangan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru.

Sedangkan terhadap tersangka Purboyo ditahan pada, Selasa (1/12) lalu. Dua hari berselang, tiga tersangka lainnya, Hidayat Tagor, Rismayeni dan Muhammad Tarmizi, dijebloskan ke sel tahanan Mapolda Riau. Untuk dua nama yang disebutkan kembali terpilih menjadi anggota DPRD Bengkalis.

Kini keempatnya telah dilimpahkan ke pihak kejaksaan dan dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Sialang Bungkuk Kecamatan Tenayan Raya.

Dalam kasus yang turut menjerat mantan Ketua DPRD Bengkalis Jamal Abdillah yang saat ini tengah menjalani proses persidangan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, terdapat kerugian negara sebesar Rp31.357.740.000. Angka tersebut berdasarkan Laporan Hasil Audit yang dilakukan Badan Pengasawan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Riau.

Hal tersebut diketahui dari surat dakwaan terdakwa Jamal Abdillah beberapa waktu lalu. Dalam dakwaan tersebut, disebutkan kalau kemudian diterbitkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) dan direalisasikan pencairan dana sebesar Rp83.595.500.000. Dari realiasi pencairan dana hibah tersebut yang diterima oleh kelompok masyarakat, yakni sejumlah Rp52.237.760.000 Sisanya, diduga telah menguntungkan diri Jamal Abdillah dan beberapa oknum anggota DPRD Bengkalis lainnya, orang lain yaitu calo dan pengurus kelompok masyarakat, yakni sejumlah Rp31.357.740.000.

Jumlah tersebut diduga dinikmati oleh 11 orang anggota DPRD Bengkalis periode 2009-2014, sebesar Rp6.578.500, termasuk di dalamnya 5 orang yang juga telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.

Memperkaya diri terdakwa sebesar Rp2.779.500.000, Hidayat Tagor sebesar Rp133.500.000, Rismayeni sebesar Rp386 juta, Purboyo Rp752.500.000, Tarmizi Rp600 juta, Suhendri Asnan Rp280.500.000, Dani Purba Rp60 juta, Mira Roza Rp35 juta, Yudi Rp25 juta, Heru Wahyudi Rp15 juta, dan Amril Mukminin Rp10 juta.(dod)