Datangi Polda dan Kejati Riau

LSM Penjara Tuntut Ungkap Korupsi di Riau

LSM Penjara Tuntut Ungkap Korupsi di Riau

PEKANBARU (HR)-Puluhan aktivis dari Lembaga Swadaya Masyarakat Pemantau Kinerja Aparatur Negara menggelar demonstrasi, menutut pengungkapan kasus dugaan korupsi di sejumlah daerah di Provinsi Riau.

Aksi demonstrasi ditujukan di dua intitusi penegak hukum, yakni Kepolisian Daerah Riau dan Kejaksaan Tinggi Riau. Berbagai spanduk ukuran besarpun, melengkapi aksi demo yang mereka lakukan. Tidak hanya tudingan, mereka bahkan menyerahkan berkas terkait dugaan korupsi yang mereka sebutkan.

"Terlalu banyak, laporan terkait kasus dugaan korupsi yang melibatkan Bupati Kampar, kami serahkan. Tapi tidak ada satupun yang jalan. Namun, yang satu ini, kami minta untuk ditanggapi," teriak Sunardi, yang merupakan Ketua DPD LSM Penjara Provinsi Riau, dalam orasinya di Mapolda Riau.

Dugaan korupsi yang dimaksud LSM Penjara tersebut, yakni pembebasan lahan di Kampar Kiri untuk perkebunan kelapa sawit yang melibatkan pihak ketiga, yang tidak memiliki dasar hukum yang kuat dengan memperoleh pembayaran senilai Rp102 miliar.
Selain itu, pengeluaran kas untuk belanja seragam PNS dengan tidak sesuai spek kain yang ditentukan dan tidak melalui mekanisme tender yang sebenarnya memperoleh dana sebesar Rp3.456.200.000

"BPK RI telah menyarankan agar Polda Riau segera menuntaskan permasalahan yang terkait dengan perbuatan tipikor agar melaksanakan upaya pengembalian kerugian untuk disetor ke kas negara sebesar Rp45 miliar, dan mempertanggungjawabkan penggunaan anggaran yang berpotensi merugikan negara/daerah Rp131.935.000.000," ungkap Sunardi.

Selanjutnya, penyalahgunaan dan penyimpangan Surat Keputusan Menteri Kehutanan Nomor : 599/Kpts-II/1996 oleh PT Rimba Seraya Utama/PT Agro Abadi II dan merubah fungsi Hutan Tanaman Industri (HTI) seluas 12.600 hektar menjadi tanaman kelapa sawit dengan dikeluarkannya izin perkebunan oleh Bupati Kampar Nomor 430 tahun 2006. Tanggal 4 September 2006 dan Nomor 88 A tahun 2006 berupa izin lokasi perkebunan.

"Hal ini sangat bertentangan dengan UU Kehutanan Nomor 41 tahun 1999, tentang kehutanan serta melanggar UU RI Nomor 18 tahun 2013, tentang pencegahan dan pemberantasan kerusakan hutan. Atas tindakan dan perbuatan PT Rimba Seraya Utama/PT Agro Abadi II yang telah mendapatkan pinjaman dari pemerintah melalui dana APBN diduga negara dirugikan ratusan miliar rupiah," lanjut Sunardi.

Menurutnya, audit yang dikeluarkan BPK merupakan salah satu bukti atau pembuka untuk mengusut dugaan korupsi. Dengan demikian, Polda Riau hanya butuh mencari salah satu bukti lagi. "Apakah BPK itu bukan lembaga negara, kenapa tidak diakui auditnya. Tunggu apalagi, salah satu bukti sudah ada, tinggal cari yang lain," tegas Sunardi.

Selain dugaan korupsi di Kabupaten Kampar, LSM Penjara juga menyoroti kasus dugaan korupsi di Kabupaten Rokan Hilir, yakni Pengadaan mobil dinas DPRD Kabupaten Rokan Hilir diduga telah melanggar Permendagri Nomor 11 Tahun 2007.

"Mereka (anggota DPRD Rohil,red) sudah tidak amanah. Kalau perlu di PAW-kan saja," sebut Sunardi.

Dugaan korupsi di Kabuaten Rokan Hulu juga menjadi sorotan LSM Penjara. Mereka minta kepada aparat penegak hukum untuk dapat mengindentifikasi secara nyata terhadap keuangan perusahaan daerah yang menurut informasi di persidangan telah disetor di salah satu rekening bank yang ada di Kabupaten Rohul yang bersumber dari dana pengadaan genset Kabupaten Rohul yang diduga dimanipulasi

"Sementara, di Pemerintah Provinsi Riau, dari investigasi dan dimonitoring terhadap proses lelang proyek-proyek yang ada di Provinsi Riau diduga telah terjadi perbuatan KKN dengan merekayasa pemenang sehingga negara dirugikan miliaran rupiah," sebut Sunardi.

Usai melakukan orasi, Sunardi pun menyerahkan berkas terkait dugaan korupsi yang mereka sebutkan, dan diterima langsung Kasat Dalmas Dit Shabara Polda Riau, AKBP Endry. "Berkas ini saya terima, dan akan disampaikan ke pimpinan," ucap Endry menanggapi.

Selanjutnya, massa pun mengalihkan aksi demonstrasi ke Kejati Riau, dengan tuntutan yang sama.***