Ops Lilin Siak 2015

Terjadi Tren Penurunan Dibanding Tahun Lalu

Terjadi Tren Penurunan  Dibanding Tahun Lalu

PEKANBARU (HR)-Pelaksanaan Operasi Lilin Siak tahun 2015, yang dimulai sejak Kamis (24/12/2015) dan berakhir Sabtu (2/1) malam. Dalam pelaksanaan kegiatan selama 10 hari tersebut, tercatat terjadi tren penurunan terkait sejumlah fokus dalam pelaksanaan operasi.

Demikian diungkapkan Kabid Humas Polda Riau, AKBP Guntur Aryo Tejo, Senin (4/1). Dikatakan Guntur, fokus pertama dalam kegiatan rutin tahunan ini adalah terkait tindak kriminalitas yang menonjol, seperti pencurian dengan pemberatan (curat), pencurian dengan kekerasan (curas), pencurian dengan kekerasan menggunakan senjata api (curas senpi) dan pencurian kendaraan bermotor (curanmor), serta penganiayaan berat (anirat).

Di tahun 2014 lalu, sebut Guntur, terdapat 35 kasus kejahatan menonjol. Dengan rincian, curat sebanyak 10 kasus, curas 1 kasus, curas senpi tidak ada, curanmor sebanyak 19 kasus, dan anirat 5 kasus.

Sementara, di tahun 2015 ini, menurun menjadi 22 kasus, yaitu curat 6 kasus, curas 5 kasus, curas senpi 3 kasus, curanmor 8 kasus, anirat tidak ada. "Untuk kasus kejahatan menonjol mengalami tren penurunan sebesar 37 persen," ungkap Guntur kepada Haluan Riau.

Fokus kegiatan berikutnya adalah terkait kecelakaan lalu lintas (lakalantas). Di tahun 2014, terdapat lakalantas sebanyak 37 kasus, dimana 16 orang dinyatakan meninggal dunia, luka berat 22 orang, luka ringan 36 orang. Adapun kerugian material yang diderita Rp302.800.000.

Sementara, untuk pelaksanaan Operasi Lilin Siak tahun 2015 ini, terdapat 32 kasus lakalantas, dimana korban meninggal dunia sebanyak 22 orang, luka berat 16 orang, luka ringan 27 orang, dengan total kerugian material Rp185.850.000.
"Di tahun 2014 ada korban lakalantas sebanyak 74 orang, dan di tahun 2015 menurun menjadi 65 orang. Ada tren penurunan 12 persen," lanjut Guntur.

Sedangkan, untuk pelanggaran lalulintas juga mengalami tren penurunan yang cukup drastis. Di tahun 2014, jelas Guntur, terdapat 1.406 kasus pelanggaran yang ditindak dengan tilang, sementara yang ditindak dengan teguran 473 kasus.
"Di tahun 2015, yang ditindak dengan tilang sebanyak 420 kasus, dan teguran 337 kasus," pungkas Guntur.(dod)