UMK Kuansing Berlaku Januari 2016

UMK Kuansing  Berlaku Januari 2016

TELUK KUANTAN (HR)-Meskipun SK Gubernur Riau tentang Upah Minimum Kabupaten (UMK) belum turun. Diharapkan semua perusahaan sudah menerapkan UMK 2016.


"UMK yang sudah diusulkan dan ditetapkan Dewan pengupahan sudah berlaku terhitung Januari 2016," kata Kepala Disosnaker melalui Kabid Ppengawasan, Perlindungan Hubungan Industrial dan Ketranmigrasian Brides Hindelyn, Senin (4/1).

Seandainya SK Gubri ini turun yang diperkirakan Maret 2016, namun UMK tersebut sudah diterapkan perusahaan. Pihaknya siap melakukan pengawasan seandainya ada perusahaan yang tidak menjalankan keputusan yang sudah ditetapkan bersama.

Sekarang, prosesnya masih di Disosnaker dan selanjutnya meminta persetujuan Bupati. (adv/humas)