Giliran Harga Pertamax dan Pertalite Turun

Giliran Harga Pertamax  dan Pertalite Turun

JAKARTA (HR)-Setelah premium dan solar, PT Pertamina (Persero) kembai menurunkan harga jual bahan bakar minyak jenis RON 92 atau Pertamax dan Pertalite. Penurunan harga tersebut masing-masing Rp200 per liter dan Rp250 per liter.

“Pertamax turun dari Rp8.650 per liter menjadi Rp8.450 per liter. Sedangkan Pertalite turun dari Rp8.200 per liter menjadi Rp7.950 per liter,” terang Direktur Pemasaran dan Niaga Pertamina, Ahmad Bambang, Minggu (3/1).

Dikatakan, penurunan harga dua jenis bahan bakar minyak (BBM) tersebut disebabkan penurunan rata-rata harga RON 92 di pasar dunia ditambah pergerakan nilai tukar rupiah terhadap dolar AS.

Sama halnya dengan premium dan solar, harga baru untuk dua jenis BBM tersebut berlaku mulai 5 Januari 2016 besok. Selain Pertamax dan Pertalite, Ahmad mengatakan produk-produk BBM jenis lainnya juga turun antara Rp200 hingga Rp250 per liter.

Sebagaimana diketahui, sebelumnya pemerintah telah menyepakati penurunan harga BBM jenis premium dan solar, yang mulai berlaku pada 5 Januari besok.

Dalam hal ini, premium turun dari Rp7.300 per liter menjadi Rp6.950 per liter. Jika pungutan Dana Ketahanan Energi (DKE) disepakati, maka harga jual premium ditambah Rp200 menjadi Rp7.150 per liter.

Sementara itu harga solar turun dari Rp6.700 menjadi Rp5.650 per liter. Sama halnya dengan premium, bila pungutan DEK disepakati, maka harga solar ditambah sebesar Rp300 per liter sehingga menjadi Rp5.950 per liter.

Bisa Lebih Besar
Sebelumnya, anggota Dewan Energi Nasional (DEN), Andang Bachtiar, mengatakan, jika pemerintah tidak jadi memungut DEK per 5 Januari 2016, maka penurunan harga BBM jenis solar dan premium seharusnya bisa lebih besar.

“Iya, harusnya harga BBM jadi lebih rendah lagi kalau tidak ada pungutan DKE,” ujarnya.

Menurut Andang, rencana pemerintah untuk menerapkan DKE seharusnya dimanfaatkan sebagai momentum untuk mengevaluasi efisiensi industri hilir minyak dan gas bumi (migas), termasuk di dalamnya industri pengolahan dan niaga.

Sementara itu, rencana pemerintah menurunkan harga premium dan solar, bisa saja terundur. Hal itu disebabkan pembahasan tentang DEK belum tuntas. Seperti dituturkan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sudirman Said, jika kebijakan pungutan DKE mundur, maka penurunan harga BBM pada 5 Januari 2016 pun berpotensi mundur. Sebab, pemerintah akan menyesuaikan seluruh aturan terkait DKE tersebut.

Dikatakan, pihaknya saat ini tengah menggodok aturan baru sebagai pelengkap Undang-undang (UU) Nomor 30 tahun 2007 dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 79 tahun 2014 untuk memungut dana ketahanan energi tersebut. Sedangkan pembahasan baru dilakukan pada Rabu (30/12) lalu.

"Pada 5 Januari bisa kita undur. Kan harga minyak itu katanya enggak boleh diserahkan ke pasar semata-mata. Kalau dianggap lebih baik diundur untuk menyelaraskan semua, ya bisa saja. Tapi kalau aturannya sudah siap, ya nanti kita jalankan," ujarnya ketika itu.

Pada dasarnya, lanjut Sudirman, ide pemungutan dana ketahanan energi bisa berasal dari beberapa sumber selain dari penjualan harga BBM. Selain itu, dana ketahanan energi juga bisa berasal dari penghilangan subsidi tetap untuk solar yang saat ini sebesar Rp1.000 per liter, atau bahkan melalui pungutan kepada badan usaha khusus yang memang bisa diatur.

"Sebetulnya sumbernya macam-macam bisa dari APBN. Kalau ide ini disepakati Komisi VII, kemudian dibawa ke Banggar selesai juga itu bisa dialokasikan secara khusus. Ini adalah suatu proses menggelindingkan konsep yang sudah lama dibicarakan, tapi belum terlaksana. Jadi saya kira besok kita sudah siapkan presentasi proposal dan sebagainya. Setelah dibahas dengan Menko, Menkeu, Bappenas, kita akan coba jelaskan ke masyarakat," ujarnya. (kom, okz, sis)