Langkah Golkar Kubu Aburizal

Senin Besok Konsultasi ke Kemenkumham

Senin Besok Konsultasi ke Kemenkumham

JAKARTA (HR)-Sekjen Partai Golkar hasil Munas Bali, Idrus Marham mengatakan, pihaknya akan segera berkonsultasi dengan Kementerian Hukum dan HAM untuk mendaftarkan kembali kepengurusan partainya.

Langkah tersebut dilakukan menyusul dikeluarkannya Surat Keputusan terbaru terkait dualisme kepengurusan Partai Golkar.

SK yang ditandatangani Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly itu mencabut SK sebelumnya yang mengakui pengurus Partai Golkar hasil Munas Jakarta.

"Tanggal 4 besok rencananya kami akan konsultasi," kata Idrus dikutip dari Kompas.com, Sabtu (2/1).
Idrus pun tak setuju jika dengan dicabutnya SK tersebut, maka Partai Golkar tak memiliki pengurus yang sah.

Sebab, Partai Golkar yang dihasilkan pada Munas Riau 2009 lalu telah menyelenggarakan Munas Bali untuk memilih pengurus yang baru.

Pernyataan itu ditegaskan Idrus menyusul adanya pernyataan dari Ketua Umum Partai Golkar hasil Munas Jakarta, Agung Laksono.

"Agung Laksono itu kan enggak berangkat dari aturan. Semua aturan formal dia langgar," kata dia.

Dualisme kepengurusan di tubuh Partai Golkar sebelumnya sudah sempat dipersoalkan ke meja hijau. Kedua kubu saling menggugat.

Namun, pada 20 Oktober lalu, Mahkamah Agung memutuskan mengabulkan gugatan Aburizal Bakrie terhadap SK kepengurusan yang dikeluarkan pemerintah untuk kubu Agung Laksono.

Bantah Agung

Sekjen Partai Golkar hasil Munas Bali Idrus Marham juga membantah pernyataan Ketua Umum Partai Golkar hasil Munas Jakarta, Agung Laksono soal kepengurusan partai.

Agung sebelumnya menyatakan, partainya tidak memiliki pengurus yang sah pasca-Kementerian Hukum dan HAM mencabut Surat Keputusan Kepengurusan Golkar hasil Munas Jakarta.

Menkumham Yasonna H Laoly melalui SK Nomor M.HH-23.AH.11.01 Tahun 2015 mencabut SK Nomor M.HH-01.AH.11.01 tahun 2015 yang mengesahkan kepengurusan Golkar hasil Munas Jakarta. SK baru tersebut diterbitkan pada 30 Desember 2015 lalu.

"Ooh tidak. Yang berlaku sekarang hasil Munas Bali. Kan putusan pengadilan sudah jelas berlaku serta-merta," kata Idrus.

Ia menambahkan, saat ini memang pengurus Partai Golkar hasil Munas Bali belum mendaftarkan kepengurusannya kembali pasca-pencabutan SK tersebut.

Namun, menurut dia, itu hanya persoalan waktu.

"Itu persoalan tinggal pendaftaran saja," kata dia.

Dualisme kepengurusan di tubuh Partai Golkar sebelumnya sudah sempat dipersoalkan ke meja hijau. Kedua kubu saling menggugat.

Namun, pada 20 Oktober lalu, Mahkamah Agung memutuskan mengabulkan gugatan Aburizal Bakrie terhadap SK kepengurusan yang dikeluarkan pemerintah untuk kubu Agung Laksono.(kpc/yuk)