Pelantikan Kades

Pahami Tugas dan Fungsi

Pahami Tugas dan Fungsi

TEMBILAHAN (HR)-Guna memajukan pembangunan daerah dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa serta terhindar dari persoalan hukum, Bupati Indragiri Hilir HM Wardan, meminta kepala desa terpilih memahami tugas dan fungsi sebaik-baiknya.

Hal ini dikatakan orang nomor satu di Negeri Seribu Parit ini, mengingat anggaran yang masuk ke rekening desa begitu besar tersedia untuk memajukan daerah pedesaan, seperti dana Desa Maju Inhil Jaya.

"Saya tidak ingin mendengar ada kepala desa yang tersandung permasalahan hukum. Oleh karena itu seorang kepala desa dituntut memahami betul-betul fungsi dan tugas yang dijalankan harus sesuai peraturan dan ketentuan yang ada, yaitu sesuai UU, Keputusan Menteri Dalam Negeri, Peraturan Gubernur dan Peraturan Bupati tentang pengelolaan dana desa yang benar," tegas mantan Kadisdik Provinsi Riau ini, saat memberikan kata sambutan dan melantik 5 kepala desa di Kecamatan Tanah Merah, Kamis (31/12).

Apalagi kata Bupati, dirinya mengaku kecewa saat meminta data ke Inspektorat Inhil, guna mengetahui bagaimana kinerja beberapa kepala desa di hamparan kelapa dunia ini.

Sayangnya, ia mendapati ada sebagian kepala desa yang bekerja tak benar alias ada kepala desa yang bekerja sendiri. Artinya, kewenangan yang seharusnya diberikan kepada Sekdes, bendahara maupun kasinya diborong semua.

"Ini tentunya tidak dibenarkan. Karena pembangunan desa akan maksimal jika dilaksanakan secara bersama atau berbentuk tim sesuai struktur dan fungsi masing-masing," tutur ayah tiga orang anak ini. (ags)