PNS Wajib Masuk 4 Januari 2016

Tambah Libur, Kena Sanksi

Tambah Libur, Kena Sanksi

BENGKALIS (HR)-Pegawai negeri sipil diingatkan tidak menambah masa liburan tahun baru 2016 dan wajib masuk kerja pada 4 Januari.

“Kami tidak main-main terhadap pegawai yang bolos pada hari Senin 4 Januari 2016 nanti. Kalau ada yang menambah libur, konsekuensinya dikenai sanksi tegas,” ungkap Penjabat Bupati Bengkalis, Ahmad Syah Harrofie, Rabu (30/12).

Untuk memastikan agar PNS masuk pada hari kerja pertama di tahun 2016, Pj Bupati menginstruksikan kepada SKPD terkait untuk melakukan absensi pada apel perdana tahun 2016.

Selain itu, guna memastikan tingkat kehadiran PNS, Ongah Ahmad bersama Badan Kepegawaian Daerah (BKD) dan Inspektorat Bengkalis akan melakukan inspeksi mendadak di sejumlah SKPD.

Peringatan keras terhadap PNS yang menambah libur panjang, selain karena sudah diatur dalam ketentuan, juga karena sebelumnya PNS sudah menikmati libur panjang di akhir tahun 2015 selama 4 hari, yakni libur Maulid Nabi dan Natal ditambah Sabtu dan Minggu. Kemudian di awal tahun 2016, libur 1 Januari ditambah hari Sabtu dan Minggu, sehingga total libur yang dinikmati selama tujuh hari.

Ongah Ahmad menegaskan momentum pergantian Tahun Baru 2016 hendaknya menjadi wahana bagi kalangan PNS untuk meningkatkan kualitas kinerja. Terlebih saat ini tuntutan masyarakat menginginkan aparatur pemerintah memberikan pelayanan yang cepat dan tanggap.***