Jaksa Rampungkan Berkas Sabu Tangkapan BNN

Jaksa Rampungkan Berkas Sabu Tangkapan BNN

DUMAI (HR) - Pasca pelimpahan enam orang tersangka sabu 4 Kg tangkapan Badan Narkotika Nasional  di Dumai, penuntut Kejari Dumai hingga telah merampungkan berkas acara persidangan (BAP). Dalam waktu dekat kasus tersebut segera dilimpahkan ke PN Dumai.

Kasi Pidum Kejari Dumai, Andi Wildan S, mengatakan bahwa penyidik BNN Pusat telah melimpahkan perkara sabu internasional sebanyak 4 Kg yang ditangkap di Jalan Kelakap Tujuh, Agustus lalu.

"Enam tersangka tersebut berkasnya dipisahkan masing-masingnya. Ditangani oleh tiga orang jaksa dari Kejagung Jakarta, dan tiga orang jaksa dari Dumai yakni saya sendiri, Andriansyah serta Hendra Didayat," ujarnya menjawab Haluan Riau, akhir pekan lalu .

Dikatakan Andi, para terdakwa dengan inisial AM, IS, FR, ZA, FA dan FI dikenakan dakwaan berlapis. Dakwaan primer yakni pasal 114 ayat (2) jo pasal 132 ayat (2) UU No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Psikotropika. Sedangkan dakwaan subsider pasal 112 ayat (2) jo pasal 132 ayat (2) UU No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Mulai awal Januari ini berkas tersbebut, segera kita limpahkan ke PN Dumai, agar para terdakwa segera mengikuti persidangan," sebutnya.  Penangkapan keenam terdakwa tersebut, dilakukan oleh Badan Narkotika Nasional (BNN) Pusat berhasil menangkap tujuh orang jaringan narkoba internasional dengan barang bukti sebanyak 4 kilogram sabu-sabu di Jalan Kelakap Tujuh, persisnya di depan SPBU Kecamatan Dumai Barat, Agustus lalu.

Berawal informasi yang masuk ke pihaknya dan hasil pengembangan dari pihak BNN Pusat tentang peredaran narkoba jaringan internasional yang masuk melalui Kota Dumai. Adapun enam orang tersangka narkoba jaringan internasional ini, tiga diantaranya merupakan warga negara Malaysia dengan inisial AM, IS dan FR.

Sedangkan tersangka lainnya merupakan warga Indonesia dengan inisial ZA, FA dan FI. Enam tersangka ini tidak bisa mengelak lagi saat dilakukan penangkapan.

Proses penangkapan keenam tersangka jaringan narkoba internasional saat bertransaksi di depan SPBU Jalan Kelakap Tujuh, Kecamatan Dumai Barat. Proses penangkapan sendiri petugas tidak mengalami kesulitan, tersangka sendiri juga tidak melakukan perlawanan, karena ditemukan barang bukti sabu 4 kilogram.(zul)