Dari 41 Kasus Korupsi

Polda Riau Tetapkan 47 Tersangka

Polda Riau Tetapkan 47 Tersangka

Selama Tahun 2015, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau, berhasil menyelamatkan uang negara sebesar Rp90 miliar lebih. Sedangkan, 47 orang koruptor telah ditahan.

 Hal ini dibeberkan langsung, Direktur Reskrimsus Polda Riau, Kombes Arif Rahman Hakim, didampingi Kabid Humas, AKBP Guntur Aryo Tejo SIK MM dan Kasubdit III, AKBP Wahyu Kuncoro, dalam sebuah kesempatan.

Dikatakan Arif, selama tahun 2015 polisi telah menangani 41 kasus yang berada di jajaran Polda Riau sedangkan untuk tahun lalu Polda Riau hanya menangani 28 kasus.

"Dari 41 kasus ini, kita telah menetapkan 47 orang tersangka. Mereka-mereka ini terlibat beberapa kasus korupsi besar," ujarnya.

Selain itu, ada yang ditangani di Polres beserta jajaran dan ada juga yang di tangani langsung.
"Kalau Ditreskrimsus targetnya lima, tapi kita berhasil menyelesaikan sembilan kasus," sambungnya lagi.

Arif Rahman menyatakan, kasus yang paling menonjol selama tahun 2015, diantaranya kasus korupsi Lahan Bhakti Praja Pelalawan, korupsi dana Bansos Kabupaten Bengkalis, korupsi di Dispenda Kuansing, korupsi di Bank BRI, korupsi anggaran Sekwan Bengkalis (UYHD), korupsi di dinas Litbang Bengkalis (UYHD), dan korupsi di Disperindag koperasi Kabupaten Bengkalis.

"Kerugian negara yang kita selamatkan banyak, ada yang nominal Rp38 miliar, Rp31 miliar, Rp12 miliar, Rp6 miliar, Rp1,1 miliar dan Rp2,8 miliar," kata dia lagi.
Kedepan, Arif bersama pihaknya akan terus melakukan penyelidikan terhadap kasus korupsi yang terjadi di wilayah hukum Polda Riau.

"Kita akan terus bekerja semaksimal mungkin untuk menyelamatkan uang negara," komitnya.***