Sepanjang Tahun 2015

Sepanjang Tahun 2015

Anggota DPRD Riau periode 2009-2014, Ahmad Kirjauhari divonis 4 tahun penjara di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, dua minggu lalu.

Dia dinyatakan hakim terbukti menerima uang Rp1 miliar lebih dalam proses pengesahan RAPBD-P Riau 2014 dan RAPBD Riau Tahun 2015.

"Menyatakan terdakwa secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama, dan menghukum terdakwa dengan pidana penjara selama 4 tahun," tegas majelis hakim yang diketuai Masrul dalam amar putusannya.

Selain penjara, majelis hakim juga mewajibkan politisi PAN itu membayar denda Rp 200 juta. Dalam hal denda tidak dibayar, maka terdakwa diwajibkan menjalani hukuman pengganti selama 3 bulan penjara.

Menurut Masrul, perbuatan terdakwa menerima suap dari Gubernur Riau (non-aktif), Annas Maamun telah menciderai citra legislatif Riau dan bertentangan dengan tujuan negara yang sedang gencarnya memberantas tindak pidana korupsi.

Dalam pertimbangan yang meringankan, hakim menilai terdakwa belum pernah dihukum, selalu sopan dalam persidangan dan masih mempunyai tanggungan keluarga.

Sebelum menjatuhkan vonis, majelis hakim secara bergantian membacakan analisa yuridis dari keterangan saksi, alat bukti, dan fakta persidangan.

"Oleh karena itu, terdakwa dinyatakan terbukti melanggar pasal 12 huruf a Undang Undang Nomor 31/1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang Undang Nomor 20/2001 juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP," tegas Masrul.
Atas vonis ini, terdakwa Ahmad Kirjauhari masih berpikir-pikir menyatakan banding.

Hal serupa juga dilakukan oleh jaksa KPK yang pada persidangan kali ini diwakili Arin Karniasari.

Hukuman yang diterima Kir Jauhari itu masih sama dengan tuntutan jaksa KPK yang dibacakan pada sidang sebelumnya.
Fenomena
Fenomena kasus korupsi yang mendera sejumlah institusi dan pejabata di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau, DPRD Provinsi Riau hingga Bupati dan DPRD Kabupaten Kota masih mengemukan di sepanjang tahun 2015.

Kasus yang mengait anggota DPRD Ahmad Kirjauhari, merupakan rangkaian dari sejumlah persoalan yang menggayut di pundak Gubernur Riau Non-Aktif Annas Maamun.

Kasus yang diduga akan dikembangkan lagi oleh KPK RI ini, baru sebagian kecil dari persoalan korupsi di Bumi Lancang Kuning, selain KPK masih ada Polda dan Kejati yang saat ini juga tengah melakukan penyidikan.

Apa dan bagaimana perkembangannya akan kita ungkap dalam pembahasan rubrik fokus di edisi terakhir tahun 2015 ini.
Sebagai bahan evaluasi dan motivasi agar institusi penegak hukum tetap bersemangat memberantas korupsi.***