Gesa Pedamaran I dan II, Bagaimana yang Lain?

Gesa Pedamaran I dan II, Bagaimana yang Lain?

Saat ini, salah satu perkara yang menyedot perhatian publik adalah penanganan kasus dugaan korupsi pembangunan Jembatan Pedamaran I dan II di Kabupaten Rokan Hilir (Rohil), yang semula menelan anggaran sebesar Rp529 miliar.

Sejak perkara tersebut ditingkatkan ke tahap penyidikan pada Selasa (9/12/2014) lalu, pihak Kejati Riau terus menggesa penanganan perkara tersebut. Satu per satu saksi dipanggil untuk menjalani pemeriksaan. Bahkan hampir setiap hari kerja, ada saja saksi yang diperiksa.

Terus bagaimana dengan perkara yang lain. Itulah yang mesti disorot Kejati Riau dan menjadi perhatian publik. Karena hampir dua bulan terakhir, sejumlah perkara lain seakan-akan terendap di meja penyidik dan tanpa perkembangan yang berarti.

Bahkan, ada perkara yang telah terendap bertahun-tahun tanpa ada kejelasan dan kepastian hukum. Sebut saja, kasus dugaan korupsi pengadaan keramba di Dinas Perikanan dan Kelautan (Diskanlut) Riau tahun 2008 senilai Rp8,9 miliar dengan tersangka mantan Kadiskanlut Riau, Tengku Dahril.

Ada juga, kasus korupsi dugaan penyalahgunaan dana pengelolaan Sekretariat DPRD Riau sebesar Rp7 miliar dengan tersangka Najib Susila Dharma, mantan Kepala Bagian Keuangan Provinsi Riau, Zuanda Agus, mantan Bendahara Pengeluaran Provinsi Riau Muhammad Nazir. Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka pada tahun 2012.

Selain itu, kasus dugaan korupsi peremajaan kebun karet Dinas Perkebunan Riau dari APBD Riau tahun 2006-2007 senilai Rp5,7 miliar di enam kabupaten, yakni Kampar, Dumai, Kuansing, Siak dan Indragiri Hulu dengan tersangka mantan Kadisbun Riau, Syuhada Tasman. Dan kasus korupsi penyertaan modal Pemkab Siak di BUMD PT Kawasan Industri Tanjung Buton (KITB) dengan kerugian negara Rp26 miliar dengan tersangka Raden Fatan Kamil.

Serta sejumlah kasus perkara lainnya, seperti dugaan korupsi dana hibah di Universitas Islam Riau, korupsi kredit fiktif di BPR Sarimadu Kampar, korupsi pengadaan baju batik di Pemprov Riau, korupsi dana K2I di Disbun Riau, korupsi pengadaan baju koko di Kampar, dan yang lainnya. Belum lagi kasus yang masih dalam tahap penyelidikan, yang tak tahu ke mana ujungnya.

Diharapkan Kejati Riau serius menangani perkara selain korupsi pembangunan Jembatan Pedamaran I dan II. Karena perkara korupsi merupakan salah satu kejahatan luar biasa yang membutuhkan penanganan dan semangat yang luar biasa pula. Dan perkara korupsi tersebut, harus memiliki kepastian hukum yang jelas pula.***