Pemkab Berharap Penangguhan Penahanan Kadis CKTR

Pemkab Berharap Penangguhan Penahanan Kadis CKTR

TELUK KUANTAN (HR)-Pemerintah Kabupaten berharap ada penangguhan penahanan terhadap Kepala Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Fh setelah ditahan Kajaksaan Negeri Teluk Kuantan, Senin lalu.

Saat ini Kadis CKTR Fh ditahan bersama tiga orang lainnya termasuk mantan Camat Pucuk Rantau BA yang diduga terlibat kasus korupsi dana pematangan lahan Kantor camat Pucuk Rantau tahun 2013. Keempat orang yang ditahan sekarang dititipkan di Rutan Teluk Kuantan.

"Karena kita belum bisa tunjuk penggantinya, kita upayakan jadi tahanan luar," ujar Sekdakab Muharman, Selasa (22/12). Itupun apabila pihak Kejari mau memberikan penangguhan menjadi tahanan luar.

"Belum bisa kita kasih Plt, maka kita upayakan jadi tahanan luar. Kalau ditunjuk Plt tentu belum ada yang mau," katanya. Karena ini berkaitan dengan kegiatan, banyak rekanan yang akan dihadapi jelang berakhirnya tahun 2015.
 
Kepala kejaksaan Negeri Teluk Kuantan, melalui Kasipidsus, Jon Leonardo Hutagalung membenarkan perihal penahanan tersebut. Menurutnya penahanan dilakukan setelah penyidik dari Kepolisian melakukan pelimpahan berkas tahap dua ke Kejaksaan. Setelah pelimpahan berkas dari kepolisian, maka langsung dilakukan penahanan dan dititipkan di Rutan Teluk Kuanta.

Adapun kasus yang menyeret empat tersangka, menurut Kasi Pidsus yaitu kegiatan pematangan lokasi lahan kantor camat dan rumah dinas camat yang dilaksanakan Dinas CKTR dengan anggaran kegiatan sebesar Rp200.000.000 dari APBD 2013.

Namun dalam pelaksanaannya mendapat bantuan dana PT TBS, sehingga diduga terdapat penyimpangan kegiatan. "Diduga ada penyimpangan, dan SPJ yang ada disinyalir fiktip.

Akibat perbuatan tersebut, setelah dilakukan perhitungan kerugian negara  oleh BPKP RI terdapat kerugian sebesar Rp142.550.164. (rob)