Pemkab Wacanakan Peraturan Pencegahan Karhutla

Pemkab Wacanakan Peraturan Pencegahan Karhutla

BAGANSIAPIAPI (HR)-Pemkab Rohil mewacanakan akan membuat program untuk mencegah terjadinya kabut asap akibat kebakaran hutan dan lahan di Rokan Hilir. Wacana tersebut berisi, jika ditemukan  masyarakat yang membakar lahan, maka lahan tersebut akan diberi garis polisi, disita bahkan akan diseret ke ranah hukum.

Jika masyarakat ingin lahan tersebut, maka harus berurusan dengan pihak hukum. Hal tersebut dikatakan Plt Sekda Rokan Hilir, Surya Arfan, saat memberikan sambutan pada acara Rakor Evaluasi Penanggulangan Bencana Kabut Asap Akibat Kebakaran Hutan Dan Lahan, Senin (21/12) di gedung serbaguna Bagansiapiapi.

"Melalui Rakor ini, coba didiskusikan, apakah bisa kita buat sebuah peraturan ini. Jika memang bisa diterapkan kita yakini masyarakat akan takut untuk melakukan pembakaran lahan,” tegas Surya.

Surya menambahkan, sejauh ini pantauan di lapangan, lahan yang sudah dibakar oleh masyarakat dibiarkan begitu saja, ketika kasus Karhutla sudah mereda, maka masyarakat kembali melakukan aktivitas tanam menanam.

“Setelah dibakar oleh masyarakat dan lahan tersebut ditinggalkan, masyarakat akan kembali untuk melakukan penanaman, sehingga untuk berikutnya pasti dilakukan pembakaran lagi, begitu lah setiap tahunnya. Jadi untuk mencegah Karhutla di Rokan Hilir pasti sangat sulit jika hal tersebut dibiarkan," pungkasnya.

Diharapkan dalam Rakor yang ditaja Pemkab Rohil melalui Dinas Kehutanan tersebut bisa membuahkan hasil dan wacana yang telah kita sampaikan tersebut bisa diwujudkan hendaknya, agar Rohil bisa bebas dari kabut asap akibat kebakaran hutan dan lahan untuk tahun berikutnya.(adv/hms)