Pencuri Spare Part Alat Berat

Dua Karyawan PT Ipomas Ditangkap

Dua Karyawan  PT Ipomas Ditangkap

UJUNGTANJUNG (HR)-Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Rokan Hilir meringkus dua tyersangka pencuri spare part alat berat milik PT Ipomas yang berada di KM 31 Dusun Rumbia II, Kecamatan Balai Jaya. Keduanya ternyata karyawan perusahaan itu.

Kedua tersangka ditangkap Sabtu (19/12) pukul 00.30 WIB, setelah dilakukan “under cover buy” oleh Tim Opsnal Polres Rokan Hilir. Mereka yang ditangkap, AR (31), Mekanik PT Ipomas dan MI (25), Asisten Mekanik PT Ipomas.

Saat dilakukan penangkapan, Tim Opsnal Polres Rokan Hlir berhasil menyita berupa satu unit mobil Daihatsu Xenia, satu batang besi aspak, satu unit buat tutup travel motor, dua unit gril Planetari, dua unit Gir Hab, satu unit As motor travel, satu unit karpet merah, satu lembar goni, satu botol oli shall dan dua belas baut 19.

Penangkapan berdasarkan laporan dari pihak perusahaan yang selama bulan Desember 2015, telah terjadi dua kali pencurian spare part alat berat milik perusahaan, yaitu tanggal 5 dan 12 Desember lalu.

Atas laporan tersebut dilakukan penyelidikan dan hasil dari penyelidikan diduga adanya keterlibatan orang dalam dari perusahaan tersebut. Akhirnya Tim Sat Reskrim Polres Rokan Hilir berhasil menangkap dua orang karyawan PT Ipomas, yaitu AR dan MI.

Kapolres Rokan Hilir, AKBP Subiantoro, Kasat Reskrim Polres Rokan Hilir, AKP Eka Ariandy PutraK, melalui Kasubag Humas Polres, Aiptu Yusran Pangeran Chery, mengatakan, keduanya telah ditangkap dan ditahan setelah Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Rokan Hilir melakukan penyamaran, saat ini pelaku masih dalam proses penyidikan dan pengembangan dari kasus tersebut yang tidak menutup kemungkinan adanya keterlibatan pelaku lain.(rtc/hen)